Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beleid yang Mencemaskan

Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk melindungi pejabat dari ancaman pidana. Pemberantasan korupsi bisa terhambat.

29 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semua berawal dari sebuah rapat. Akhir April lalu, Wakil Presi-den Jusuf Kalla mengumpulkan para menteri bidang ekonomi di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakar-ta Pusat. Yang dibicarakan- ihwal penyerapan duit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2006. Dari sinilah muncul keprihatinan Kalla. -Soalnya, Menteri Keuangan Sri Mulya-ni membeber-kan data: baru 21 persen anggaran yang dicairkan.

”Salah satu penyebabnya adalah kehati-hatian birokrat. Mereka takut dipersulit aparat hukum,” kata Djohermansyah Djohan, Deputi Sekretaris Wakil Presiden, akhir pekan lalu. Memang sudah jadi rahasia umum, banyak pejabat pusat sekarang ogah jadi pemimpin proyek. Mereka khawatir akan dituduh korupsi. Begitu pula pejabat lokal. Akibatnya, pembangunan di daerah pun tersendat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono se-benarnya sudah berkali-kali memberi jaminan bahwa kebijakan pejabat nega-ra akan dilindungi. ”Sebab, kebijakan bu-kan kejahatan,” katanya di hadapan se-jum-lah gubernur dan bupati, Januari lalu.

Tak sekadar jaminan lisan, diam-diam pemerintah menyiapkan beleid baru. Dua pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla- buka rahasia, ”Kita sedang siapkan aturan agar tak semudah itu pejabat ditangkap.” Menurut dia, rancangan peraturan ini tinggal diteken presiden.

Malkan Amin, politisi kawakan Partai Golkar yang dikenal dekat dengan- Jusuf Kalla, mendapat bocoran. Dia mengungkapkan, aturan itu kelak akan berisi pedoman penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik. Peng-awasan dilakukan dua institusi, Badan Peng-awasan Keuangan dan Pembangun-an dan Badan Pemeriksa Keuang-an. ”Jika kedua lembaga itu menemukan pe-nyimpang-an, atasan pejabat yang ber-sangkut-an yang berwenang menindaklanjuti,” kata Malkan.

Kalau salah menerapkan kebijakan, si pejabat akan digugat perdata atau di-bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara-. Menurut Malkan, dengan cara ini pe-jabat publik tidak perlu lagi takut dipanggil polisi setiap saat.

Hanya, bentuk aturan itu sampai se-ka-rang belum jelas. Direktur Jenderal- Per-undang-undangan Departemen Hukum- dan Hak Asasi Manusia, Oka Mahendra, mengaku belum pernah melihat rancang-annya. Begitu pula Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Padahal, lazimnya semua produk hukum pemerin-tah harus melalui dua pejabat itu.

Menurut Djohermansyah, aturan perlindungan pejabat itu baru akan dibahas- lebih intensif setelah Wakil Presiden kembali dari lawatan ke Jepang. ”Ben-tu-k-nya bisa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Tapi ada juga pikira-n untuk memasukkannya dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintah,” katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memang sudah menyiapkan RUU tersebut sejak tahun lalu. Sebagian besar pasal dalam rancangan itu mengatur prosedur pengambilan kebijakan pemerintah. ”Tidak ada soal perlindungan pejabat dari sanksi pidana,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, yang bebe-rapa kali ikut membahas rancangan itu. Malah, di sana tercantum ancaman pidana lima tahun penjara untuk pe-jabat yang mengeluarkan kebijakan berdasarkan kepentingan pribadi.

Jika aturan baru itu benar-benar di-buat, upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat. Inilah yang dicemaskan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Lucky Djani. ”Ini langkah mundur. Yang penting dilakukan justru memperbaiki kinerja aparat hukum untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Sayuti Asyathri, sependapat. ”Kalau presiden mau melindungi pejabat-, sebenarnya sekarang pun bisa. Bukankah izin pemeriksaan pejabat negara dikeluarkan presiden?” kata politisi Partai Amanat Nasional ini. Dia bahkan me-nilai aturan itu akan bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Antikorupsi.

Tapi Malkan Amin menampik semua kecemasan itu, ”Tak ada niat presiden dan wakil presiden melindungi ko-rup-tor-.” Beleid itu hanya untuk meng-atur agar pejabat tidak mudah diperiksa po-lisi setiap kali. ”Kalau korupsi, ya, -tidak akan dibela,” katanya.

Wahyu Dhyatmika, Oktamanjaya Wiguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus