Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BEM Seluruh Indonesia Ikut Desak Pemerintah Segera Revisi UU ITE

Selain itu, BEM SI juga menuntut Polri agar lebih selektif dalam menanggapi laporan atau aduan pelanggaran UU ITE.

21 Februari 2021 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI mulai mendatangi area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia ikut menyuarakan kekhawatiran mereka terkait banyaknya pasal karet yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka pun ikut mendesak pemerintah agar segera merevisi undang-undang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mendesak pemerintah bersama DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal karet agar tidak terjadi multitafsir sehingga sejalan lurus dengan asas demokrasi di Indonesia," ujar Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian, dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remy mengatakan selama ini, pasal karet di undang-undang tersebut banyak menjerat aktivis dan kelompok mitra kritis atau juga pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Padahal, ia menilai seharusnya undang-undang tersebut memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional.

UU ITE, kata dia, juga seharusnya memberi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, memajukan pemikiran dan kemampuan, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.

"Kami mengecam tindakan pemerintah yang menjadikan UU ITE sebagai alat pembungkaman terhadap kritik," kata Remy.

Selain itu, BEM SI juga menuntut Polri agar lebih selektif dalam menanggapi laporan atau aduan pelanggaran UU ITE dan bertindak tegas dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia.

"Kami juga mendesak Instansi Polri agar segera membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang menjadi tahanan pada aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Remy.

Kritik terhadap UU ITE ini kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa undang-undang tersebut banyak disalahgunakan. Jokowi pun membuka peluang adanya revisi UU tersebut jika diperlukan.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus