Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

BEM UI mengatakan perubahan kelompok UKT mengakibatkan biaya kuliah alami kenaikan.

13 Mei 2024 | 12.15 WIB

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) menyampaikan kondisi kebijakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI dari 2022 hingga 2024. Tiap tahun, kelompok UKT di UI mengalami perubahan. Perubahan kelompok itu mempengaruhi tarif UKT sehingga terjadi kenaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota BEM UI, Riri Bernonia, mengatakan, pada 2022, ada dua jenis kelompok UKT di UI yaitu Biaya Operasional Pendidikan - Berkeadilan (BOP-B) yang terdiri dari 6 Kelompok dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P) yang terdiri dari 5 kelompok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tiap kelompok memiliki rentang nilai tidak terlalu jauh antara satu kelompok dengan kelompok lain," kata Riri dikutip dari akun Instagram BEM UI, @bemui_official, Minggu 12 Mei 2024.

Untuk BOP-B rumpun sains teknologi dan kesehatan, UKT kelompok 1 sebesar Rp0-Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp1 juta - Rp2 juta, kelompok 4 sebesar Rp2 juta sampai Rp4 juta, kelompok 5 sebesar Rp3 juta - Rp6 juta, dan kelompok 6 sebesar Rp6 juta - 7 juta. 

Sedangkan, BOP-K rumpun sosial humaniora, sebesar, kelompok 1 sebesar Rp0-Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp1 juta - Rp2 juta, kelompok 4 sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta, kelompok 5 sebesar Rp3 juta - 4 juta, dan kelompok 6 sebesar Rp3 juta - Rp5 juta. 

Khusus BOP-P, rumpun sains teknologi dan kesehatan yakni kelompok 1 sebesar Rp10 juta, kelompok 2 sebesar Rp12,5 juta, kelompok 3 sebesar Rp15 juta, kelompok 4 sebesar Rp17,5 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp20 juta. 

Untuk rumpun sosial dan humaniora, kelompok 1 sebesar Rp7,5 juta, kelompok 2 sebesar Rp10 juta, kelompok 3 sebesar Rp12,5 juta, kelompok 4 sebesar Rp15 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp17,5 juta.

Pada 2023, UI melakukan perubahan pada sistem BOP dengan menghilangkan kelompok BOP-B dan BOP-P. Sistem ini membuat UKT UI menjadi 11 kelompok.

"Dalam sistem ini mahasiwa langsung berpotensi ditempatkan pada kelompok biaya tinggi, tanpa pertimbangan khusus," kata Riri.

Salah satu contoh kelompok UKT di Program Studi Kedokteran. Program studi ini terdiri dari 11 kelompok yakni:

Kelompok 1: Rp 0 - Rp 500.000

Kelompok 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000

Kelompok 3: Rp 1.000.000 - 2.000.000

Kelompok 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000

Kelompok 5: Rp 4000.000 - Rp 6.000.000

Kelompok 6: Rp 6000.000 - Rp 7.500.000

Kelompok 7: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000

Kelompok 8: Rp 10.000.000 - Rp 12.500.000

Kelompok 9: Rp 12.500.000 - Rp 15.000.000

Kelompok 10: Rp 15.000.000 - Rp 17.500.000

Kelompok 11: Rp 17.500.000 - Rp 20.000.000

Sedangkan pada 2024, UI hanya menerapkan 5 kelompok UKT. Kelompok ini memiliki perbedaan biaya tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam sistem ini, terdapat ketimpangan yang besar dalam penetapan UKT antar kelompok terutama kelompok 2 dan kelompok 3. 

Perbedaan mencolok dapat ditemukan pada sejumlah prodi unggulan seperti Kedokteran Gigi. Pada Prodi Kedokteran Gigi, kelompok 1 sebesar Rp500 ribu, kelompok sebesar Rp1 juta, kelompok 3 sebesar R15 juta, kelompok 4 sebesar Rp17,5 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp20 juta.

Berbeda dengan UI, kampus seperti IPB dan Undip menggunakan pengelompokan UKT yang selisihnya tak terlalu jauh. Mereka membagi kelompok UKT menjadi 8 kelompok. Selisihnya sekitar Rp2-3 juta antar kelompok.

Menurut BEM UI, sistem ini membuat mahasiswa baru terancam tidak melanjutkan kuliah karena biaya mahal. Situasi ini juga berpotensi menciptakan kerusuhan di kalangan mahasiswa karena ketidakmampuan sistem UKT.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus