Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) menyampaikan kondisi kebijakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI dari 2022 hingga 2024. Tiap tahun, kelompok UKT di UI mengalami perubahan. Perubahan kelompok itu mempengaruhi tarif UKT sehingga terjadi kenaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota BEM UI, Riri Bernonia, mengatakan, pada 2022, ada dua jenis kelompok UKT di UI yaitu Biaya Operasional Pendidikan - Berkeadilan (BOP-B) yang terdiri dari 6 Kelompok dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P) yang terdiri dari 5 kelompok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiap kelompok memiliki rentang nilai tidak terlalu jauh antara satu kelompok dengan kelompok lain," kata Riri dikutip dari akun Instagram BEM UI, @bemui_official, Minggu 12 Mei 2024.
Untuk BOP-B rumpun sains teknologi dan kesehatan, UKT kelompok 1 sebesar Rp0-Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp1 juta - Rp2 juta, kelompok 4 sebesar Rp2 juta sampai Rp4 juta, kelompok 5 sebesar Rp3 juta - Rp6 juta, dan kelompok 6 sebesar Rp6 juta - 7 juta.
Sedangkan, BOP-K rumpun sosial humaniora, sebesar, kelompok 1 sebesar Rp0-Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp1 juta - Rp2 juta, kelompok 4 sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta, kelompok 5 sebesar Rp3 juta - 4 juta, dan kelompok 6 sebesar Rp3 juta - Rp5 juta.
Khusus BOP-P, rumpun sains teknologi dan kesehatan yakni kelompok 1 sebesar Rp10 juta, kelompok 2 sebesar Rp12,5 juta, kelompok 3 sebesar Rp15 juta, kelompok 4 sebesar Rp17,5 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp20 juta.
Untuk rumpun sosial dan humaniora, kelompok 1 sebesar Rp7,5 juta, kelompok 2 sebesar Rp10 juta, kelompok 3 sebesar Rp12,5 juta, kelompok 4 sebesar Rp15 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp17,5 juta.
Pada 2023, UI melakukan perubahan pada sistem BOP dengan menghilangkan kelompok BOP-B dan BOP-P. Sistem ini membuat UKT UI menjadi 11 kelompok.
"Dalam sistem ini mahasiwa langsung berpotensi ditempatkan pada kelompok biaya tinggi, tanpa pertimbangan khusus," kata Riri.
Salah satu contoh kelompok UKT di Program Studi Kedokteran. Program studi ini terdiri dari 11 kelompok yakni:
Kelompok 1: Rp 0 - Rp 500.000
Kelompok 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
Kelompok 3: Rp 1.000.000 - 2.000.000
Kelompok 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
Kelompok 5: Rp 4000.000 - Rp 6.000.000
Kelompok 6: Rp 6000.000 - Rp 7.500.000
Kelompok 7: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
Kelompok 8: Rp 10.000.000 - Rp 12.500.000
Kelompok 9: Rp 12.500.000 - Rp 15.000.000
Kelompok 10: Rp 15.000.000 - Rp 17.500.000
Kelompok 11: Rp 17.500.000 - Rp 20.000.000
Sedangkan pada 2024, UI hanya menerapkan 5 kelompok UKT. Kelompok ini memiliki perbedaan biaya tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam sistem ini, terdapat ketimpangan yang besar dalam penetapan UKT antar kelompok terutama kelompok 2 dan kelompok 3.
Perbedaan mencolok dapat ditemukan pada sejumlah prodi unggulan seperti Kedokteran Gigi. Pada Prodi Kedokteran Gigi, kelompok 1 sebesar Rp500 ribu, kelompok sebesar Rp1 juta, kelompok 3 sebesar R15 juta, kelompok 4 sebesar Rp17,5 juta, dan kelompok 5 sebesar Rp20 juta.
Berbeda dengan UI, kampus seperti IPB dan Undip menggunakan pengelompokan UKT yang selisihnya tak terlalu jauh. Mereka membagi kelompok UKT menjadi 8 kelompok. Selisihnya sekitar Rp2-3 juta antar kelompok.
Menurut BEM UI, sistem ini membuat mahasiswa baru terancam tidak melanjutkan kuliah karena biaya mahal. Situasi ini juga berpotensi menciptakan kerusuhan di kalangan mahasiswa karena ketidakmampuan sistem UKT.