Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan kondisi terkininya melalui sepucuk surat dari balik penjara. Surat itu disampaikan melalui politikus PDIP Mohamad Guntur Romli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Guntur mengatakan kondisi Hasto kini sehat. Dari surat itu Hasto bercerita bahwa ia rajin berpuasa dan olahraga selama berada di penjara. “Sehingga berhasil turun berat badan dari 82,4 kg menjadi 76 kg,” kata Guntur dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 11 April 2025.
Tak hanya itu, Guntur menyebut Hasto bisa berpuasa selama 36 jam tanpa minum dan makan. Hal itu, kata Guntur, sengaja dilakukan Hasto lantaran ingin lebih sehat dan enerjik. “Jadi bukan karena menderita. Mas Hasto penuh semangat dan tekad dengan membaca,” kata dia.
Melalui sepucuk surat tersebut, Guntur mengatakan Hasto menitipkan pesan kepada kader PDIP untuk menunjukkan loyalitas kepada ketua partai mereka. Dia juga mewanti-wanti agar rekan-rekannya di PDIP untuk tetap berhati-hati terhadap upaya luar yang ingin mengambil alih partai.
“Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih partai,” ujar Guntur, sama seperti yang tertulis dalam surat yang ditulis Hasto.
Guntur mengatakan surat tersebut merupakan surat yang ia terima ke empat kalinya dari Hasto Kristiyanto. “Saya menerima surat dari Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanti. Ini surat ke empat yang saya terima dari beliau,” kata Guntur.
Surat yang ditulis Hasto itu ditulis di kertas buku tulis bergaris. Guntur menyebut surat tersebut berisi dua halaman. Pada halaman kedua itulah Hasto menceritakan soal kondisi terbarunya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.
“Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.