Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Setelah dua tahun lebih, polisi menangkap tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua tersangka itu merupakan polisi aktif.
Tim advokasi Novel mendesak polisi mengungkap aktor intelektual yang diduga berpangkat jenderal.
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua polisi aktif yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada Kamis, 26 Desember lalu. Keduanya berinisial RM dan RB. “Tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 27 Desember lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka dua polisi itu merupakan hasil rangkaian sejumlah proses, antara lain olah tempat kejadian, pra-rekonstruksi sebanyak 7 kali, pemeriksaan 73 saksi, dan pelibatan pakar dalam tim teknis. Menurut Argo, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan.
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat rumahnya. Polisi membentuk tim khusus yang beranggotakan 65 orang untuk mengungkap kasus ini. Namun kasus ini tak kunjung terang meskipun telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi penangkapan pelaku penyerangan Novel. Dia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena telah mengungkap kasus ini. “Saya selaku Ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya.”
Namun tim advokasi Novel Baswedan menilai penetapan tersangka dua polisi itu tidak cukup. Dalam siaran persnya, tim meminta polisi juga mengungkap auktor intelektualis penyerangan yang diduga berpangkat jenderal. “Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas,” ujar perwakilan tim advokasi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.
Lamban Mengejar Pelaku
DUA tahun lebih kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, jalan di tempat. Dengan dua mata mengalami kerusakan, Novel malah dituding berpura-pura.
2017
• 11 April:
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading.
• 12 April:
Novel dibawa ke Singapura untuk menjalani perawatan mata.
• 12 Mei:
Polisi menangkap dua terduga pelaku, tapi kemudian dilepas karena alibi mereka dianggap kuat.
• 24 November:
Polisi merilis sketsa pelaku penyerangan Novel.
2018
• Maret:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantau kasus Novel.
• 27 Juli:
Novel kembali bertugas di KPK.
• Desember:
Komnas HAM merekomendasikan Polri membentuk tim gabungan.
2019
• 8 Januari:
Kepala Polri membentuk tim gabungan pencari fakta yang beranggotakan 65 orang dengan beragam latar belakang.
• 20 Mei:
Tim gabungan memeriksa Novel di gedung KPK.
• 7 Juli:
Masa kerja tim gabungan berakhir.
• 17 Juli:
Tim gabungan mengumumkan hasil kerja kepada Kepala Polri.
• 1 Agustus:
Polisi membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi tim gabungan.
• 26 Desember:
Polisi menangkap dua terduga penyerangan Novel.
TEMPO/Imam Sukamto
Peraturan Presiden soal KPK Dikritik
SEJUMLAH pegiat antikorupsi mengkritik isi rancangan peraturan presiden tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan yang salah satunya terkait dengan struktur organisasi itu dianggap bakal makin memperlemah komisi antikorupsi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pasal 1 draf tersebut berpotensi menghilangkan independensi KPK karena harus bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai penyusunan peraturan organisasi oleh presiden menunjukkan KPK tak lagi independen.
Juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan draf tersebut masih dimatangkan. “Masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Fadjroel, Kamis, 26 Desember lalu. Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tak berniat melemahkan KPK.
Bupati Nduga Mundur
WAKIL Bupati Nduga, Papua, Wentius Nimiangge, mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 23 Desember lalu. Wentius beralasan konflik di wilayahnya terus terjadi dan mengorbankan masyarakat sipil. “Saya mundur karena pembunuhan terus terjadi,” ujar Wentius saat dihubungi, Jumat, 27 Desember lalu.
Sepekan sebelumnya, sopir Wentius, Hendrik Lokbere, tewas karena diduga ditembak oleh orang tak dikenal. Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membantah kabar tersebut.
Konflik antara kelompok bersenjata dan Tentara Nasional Indonesia serta polisi terjadi di Nduga sejak Desember 2018, seusai pembantaian pegawai PT Istaka Karya di Gunung Tabo. Banyak penduduk Nduga di kawasan pegunungan mengungsi ke wilayah lain. Koordinator tim relawan untuk pengungsi Nduga di Wamena, Ence Geong, mengatakan setidaknya masih ada sekitar 800 orang di wilayah itu pada Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
REUTERS/Thomas Peter
Isu Uighur, Pemerintah Tak Satu Suara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah Indonesia tak akan ikut campur dalam kasus dugaan diskriminasi terhadap komunitas muslim Uighur di Cina. “Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warga negaranya,” kata Moeldoko di kantornya pada Senin, 23 Desember lalu.
Pernyataan Moeldoko ini berbeda dengan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pada Kamis, 19 Desember lalu, Mahfud mengatakan Kementerian Luar Negeri sudah menggelar diplomasi “lunak” dengan pemerintah Cina.
Desakan agar pemerintah lebih aktif menghadapi isu Uighur datang dari berbagai pihak. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Indonesia bisa membawa persoalan Uighur ke Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia di sana. Sedangkan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Andre Rahardian menilai Indonesia bisa mengoptimalkan posisi sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Bekas Direksi Jiwasraya Dicekal
KEJAKSAAN Agung mencekal sepuluh orang ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka terdiri atas mantan direksi dan pihak swasta yang mengelola investasi Jiwasraya. “Sepuluh orang itu berpotensi jadi tersangka,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, Jumat, 27 Desember lalu.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memasukkan nama mereka ke daftar cekal sejak Kamis malam, 26 Desember lalu. Pada 17 Desember lalu, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.
Pengusutan dilakukan setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis JS Saving Plan sejak Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga ada unsur kriminal dalam gagal bayar tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo