Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang segera ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum 2019 selepas gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ahad lalu. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu bakal menambah persaingan dalam kontes politik bersama dengan 14 partai nasional yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, PBB bakal mendapatkan nomor urut 19 dalam pemilu mendatang. "Karena nomor 15 (hingga 18) sudah digunakan partai lokal," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai lokal yang dimaksud adalah partai dari Provinsi Aceh. Empat partai lokal Aceh tersebut adalah Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, serta Partai SIRA.
Arief menuturkan lembaganya itu tak lagi mengundi nomor urut PBB lantaran hanya tinggal partai tersebut yang belum memiliki nomor urut. "Sebelumnya, karena banyak partai, kita melakukan pengundian nomor urut. Tapi kalau yang sekarang, hanya penetapan nomor urut," katanya.
Penetapan keikutsertaan dan nomor urut PBB, menurut Arief, bakal ditetapkan melalui mekanisme yang sama persis dengan partai politik peserta pemilu 2019 lainnya, yaitu dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno itu bakal digelar pada Selasa malam, pukul 19.30 WIB.
"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik, kementerian dan lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, dan teman-teman pemerhati pemilu, serta terbuka untuk diliput media massa," kata Arief.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa pemilu 2019 dengan KPU. PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Bawaslu mengabulkan permohonan dari PBB," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.
Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu, menurut Fritz, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2019. "Keputusan itu harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan," katanya.