Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bisnis Sawit Terbit Masuk Daftar Hitam

Sejumlah perusahaan memasukkan pabrik pengolah sawit milik Bupati Langkat ke daftar hitam akibat kasus perbudakan modern. Total upah buruh yang diduga tidak dibayar mencapai Rp 2,4 miliar.

25 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dok Pemkab Langkat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Danone Indonesia memasukkan PT Dewa Rencana Perangin Angin dalam daftar hitam penyalur kelapa sawit ke perusahaannya.

  • Danone berkomitmen menghilangkan praktik kerja paksa.

  • Sebanyak 48 penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat dipekerjakan hingga lembur tanpa upah.

JAKARTA – Danone Indonesia menyatakan telah memasukkan PT Dewa Rencana Perangin Angin ke daftar hitam penyalur kelapa sawit ke perusahaan asal Prancis itu. Arif Mujahidin, Director Corporate Communications Danone Indonesia, menegaskan bahwa perusahaannya sudah tidak lagi mempunyai hubungan dengan pabrik pengolah sawit milik eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, itu sejak semester satu tahun lalu. “Ini merupakan daftar terbaru pabrik pemasok kami. Kami segera mengunggahnya di website Danone,” kata Arif, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan tindak kekerasan dan perbudakan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana terungkap saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi antirasuah menggeledah rumah Terbit dan menemukan dua kerangkeng manusia berukuran 6 x 5 meter yang dijejali 57 penghuni. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menelisik dan menemukan dugaan kekerasan serta perbudakan. Dua lembaga itu juga menemukan bahwa Terbit diduga mempekerjakan para korban penghuni kerangkeng di pabrik dan perkebunan sawit miliknya tanpa upah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif mengatakan perusahaannya tidak memperhatikan kasus ini lebih awal karena Cargill, perusahaan asal Amerika yang memasok kelapa sawit ke Danone, telah menghapus PT Dewa Rencana dari daftar rantai pemasok kepada mereka. “Inilah yang menyebabkan kami tidak memperhatikan kasus ini lebih dini,” ujar Arif.

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri manufaktur dan pengolahan makanan, Arif mengatakan, Danone langsung menelusuri rekam jejak PT Dewa Rencana. Berdasarkan informasi dari Earthworm Foundation, organisasi yang didirikan oleh keinginan untuk secara positif mempengaruhi hubungan antara manusia dan alam, Danone baru mengetahui bahwa PT Dewa Rencana diduga melakukan perbudakan modern.

“Ini tentu saja ilegal. Tindakan hukum telah dilakukan sehingga kami mendukung keputusan untuk segera meletakkan PT DPA (Dewa Rencana) dalam daftar bahwa produknya tidak untuk dibeli atau no-buy list,” ucap Arif.

Arif menyebutkan Danone berkomitmen menghilangkan praktik kerja paksa dalam kegiatan operasionalnya dan dari rantai pasokan bahan baku produk yang mereka buat. Danone pun mengikuti standar kebijakan tanpa deforestasi, tanpa gambut, dan tanpa eksploitasi atau no deforestation, no peat, no exploitation (NDPE) policy dalam kegiatan usahanya. “Kami berpartisipasi secara aktif dalam resolusi untuk menjunjung hak asasi manusia.”

Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 26 Januari 2022. ANTARA/Dadong Abhiseka

Tempo juga mendapatkan dokumen sejumlah perusahaan yang disebut-sebut menerima pasokan dari PT Dewa Rencana, di antaranya Colgate-Palmolive, P&G, dan Oleon.

Tempo meminta konfirmasi melalui e-mail kepada P&G perihal pasokan sawit yang mereka terima dari PT Dewa Rencana. Namun, hingga laporan ini ditulis, P&G tidak memberikan jawaban. Tempo, hingga tenggat berita ini ditulis, juga berusaha mencari kontak serta sumber dari Colgate-Palmolive dan Oleon yang bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi ihwal hal yang sama.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara masih menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dewa Rencana, di Desa Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu merupakan milik Bupati Langkat (nonaktif), Terbit Rencana Perangin Angin.

PT Dewa Rencana Perangin Angin didirikan pada 2014. Berdasarkan akta perusahaan yang diperoleh Tempo, nama Terbit disebut sebagai Direktur Utama PT Dewa Rencana. Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara mengatakan dua kali memanggil manajemen PT Dewa Rencana untuk menanyakan jumlah pekerja dan status pekerja di perusahaan tersebut. “Namun manajemen PT Dewa Rencana tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian.

Koordinator Peduli Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, turut mengusut perbudakan modern ini bersama Dinas Tenaga Kerja. Mereka menemukan sedikitnya 48 penghuni kerangkeng dipekerjakan hingga lembur tanpa upah. Berdasarkan kajian lembaganya, gaji buruh perkebunan sawit di Langkat rata-rata Rp 2,8 juta per bulan. “Buruh PT Dewa Rencana mengaku kepada kami tidak digaji selama 18 bulan. Total gaji buruh yang tidak dibayar Rp 2,4 miliar,” kata Willy kepada Tempo.

Willy meminta Dinas Tenaga Kerja segera memproses pelanggaran ketenagakerjaan dengan memerintahkan PT Dewa Rencana membayar gaji buruh sebesar Rp 2,4 miliar ditambah uang lembur. “Kami tidak setuju jika kerugian itu menjadi tanggung jawab negara lewat mekanisme restitusi,” ujar Willy.

Dalam beberapa kesempatan terpisah, juru bicara keluarga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sangap Surbakti, mengatakan keluarga Terbit tetap tenang menyikapi semua tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Dia juga menyatakan masih menunggu hasil resmi proses penyidikan polisi. Perihal adanya permohonan ganti rugi dari para korban penghuni kerangkeng, Sangap mengatakan belum mendengar soal hal tersebut.

IMAM HAMDI | SAHAT SIMATUPANG
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus