Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BPIP Minta Masyarakat Tak Permasalahkan Gaji

Menurut Hariyono, tidak baik berlarut-larut pada masalah gaji, apalagi gaji sangat relatif nilainya untuk masing-masing orang.

30 Mei 2018 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri tersenyum usai pelantikan Dewan Pengarah dan satu Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, 7 Juni 2017. Dewan ini juga diisi mantan Ketua PP Muhamadiyah Syafi'i Ma'arif, Ketua MUI Ma'ruf Amin, M. Syirajuddin Syamsuddin, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP meminta masyarakat tidak mempermasalahkan lebih lanjut mengenai gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Sukarnoputri.

"Mari kita melihatnya tidak hanya sekedar gaji, tetapi Pancasila itu posisinya sekarang sangat mendesak, segera diarusutamakan dan dijadikan dasar negara yang riil, bukan sekadar pidato pejabat," kata Hariyono, Wakil Kepala BPIP, di Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Dalam bahasa administrasi, kata dia, gaji orang di lembaga pemerintahan yang tertinggi Rp 5 juta, selain itu adalah tunjangan, dana operasional, dan lain-lain.

Hariyono mengaku tidak mengetahui perincian pendapatan Ketua Dewan Pengarah BPIP karena yang menentukan adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun yang ia tahu hanya perincian pendapatan staf ahli dan di bawahnya.

Menurut Hariyono, tidak baik berlarut-larut pada masalah gaji, apalagi gaji sangat relatif nilainya untuk masing-masing orang.

Ia mencontohkan, Buya Syafii Maarif yang tidak pernah mempedulikan mengenai pendapatan.

"Kalau kita kembali ke Pancasila, maka pertanyaan dan renungan bersama justru bukan gaji, melainkan bagaimana memacu agar eksistensi BPIP memberikan output bermanfaat untuk bangsa dan negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei lalu.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42 Tahun 2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin, 28 Mei 2018, Megawati Sukarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus