Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Budi Arie Disorot dalam Kasus Judi Online, Begini Pembelaan Seknas Indonesia Maju hingga Projo

Budi Arie membantah mengetahui tindakan bekas anak buahnya, apalagi ikut terlibat melindungi judi online.

14 November 2024 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi sorotan setelah polisi membongkar keterlibatan bekas anak buahnya dalam melindungi seribu situs judi online. Namun dia tegas membantah mengetahui tindakan mereka, apalagi ikuti terlibat melindungi judi online.

“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya yang diterima Tempo pada Ahad, 10 November 2024.

Menteri Koperasi itu mengklaim dirinya menjadi korban persekongkolan bandar judi. Dia mengaku difitnah terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus judi online.

Sejumlah pihak juga menyatakan Budi Arie tidak terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan bekas anak buahnya di Kemenkominfo tersebut.

Ketua Umum DPP Seknas Indonesia Maju, Monisyah: Bukan Tidak Mungkin Budi Arie Dijebak

Sejumlah sukarelawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Seknas Indonesia Maju meyakini Budi Arie tidak terlibat dalam kasus judi daring.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seknas Indonesia Maju, Monisyah, mengatakan Budi Arie sudah dikhianati para oknum yang selama ini justru dia percaya membantu memberantas judi daring.

“Bukan tidak mungkin Budi Arie dijebak,” ujar Monisyah di Jakarta, Rabu, 13 November 2024. Dia menanggapi informasi yang menyudutkan Budi Arie perihal mafia judi daring dan penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat kasus judi daring.

Monisyah menilai sangat naif apabila Budi Arie terlibat kasus tersebut atau dikaitkan dengan penangkapan karyawan Kemenkomdigi, karena era Budi Arie sebagai Menkominfo justru masif memunculkan gerakan masyarakat antijudi daring dengan menggerakkan organisasi masyarakat (ormas) pemuda, mahasiswa, dan relawan untuk memerangi judi daring.

Bahkan Seknas Indonesia Maju juga pernah bekerja sama dengan Relawan Projo, dengan Budi Arie sebagai Ketua Umum, untuk aktif dalam Gerakan Anti Judol. Dia pun pernah mengetahui Budi Arie mempercayakan kepada banyak ahli teknologi informasi (TI) untuk menghapus berbagai situs judi daring, sebagai komitmen memerangi kegiatan haram itu.

“Tetapi para oknum tersebut malah menyalahgunakan kepercayaan Budi Arie. Budi Arie menjadi korban dan niat buruk oknum tersebut yang mungkin sudah ada sejak awal,” tutur Monisyah, yang optimistis komitmen Budi Arie dalam memberantas judi daring tidak bergeser.

Dia meminta semua anak bangsa untuk berhenti menyebar berbagai berita hoaks yang sama sekali tidak mengandung kebenaran. “Perang terhadap judi online harus terus digaungkan, namun berita-berita hoaks juga harus dihentikan,” ucapnya.

Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks: Budi Arie Menjadi Korban Pengkhianatan

Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks menilai Budi Arie menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi, T, yang ternyata “bermain” dengan sindikat judi daring dan menyebarkan berbagai misinformasi terkait pengungkapan sindikat judi daring di Komdigi, sehingga Budi Arie banyak mengalami kerugian.

“Kami menilai Budi Arie menjadi korban ketidakakuratan serta keimbangan informasi, yang diduga dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu terkait judi online. Apalagi Budi Arie tegas menyatakan perang terhadap judol,” kata koordinator paguyuban, Teuku Afriadi, dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 12 November 2024.

Berdasar informasi yang dia, Teuku menuturkan ketika Budi Arie menjabat Menkominfo, dia sudah mendapati sumber daya manusia di kementerian tersebut tidak ideal untuk dapat menangani judi daring secara menyeluruh, di mana pemerintah hanya sanggup menurunkan sekitar 10 ribu konten per hari.

Berawal dari masalah tersebut, Budi Arie melakukan rekrutmen dan beberapa pihak banyak yang mengajukan diri. Salah satunya seseorang berinisial T, yang kemudian menawarkan beberapa orang yang diklaim sebagai peretas muda NKRI merah putih.

Setelah itu, muncul juga pihak berinisial AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda antijudi daring yang memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa menurunkan 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari.

“Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk tapi belakangan mereka mundur,” ucapnya.

Teuku mengatakan tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Budi Arie untuk melindungi situs judi daring. “Jangankan 1.000, bahkan satu situs pun tidak ada, apalagi aliran dana, sehingga Budi Arie justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," ujar pengacara muda ini.

Sekjen Projo Handoko: Budi Arie Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Daring

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) menegaskan Ketua Umum Projo sekaligus Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak terlibat praktik judi daring saat menjabat sebagai Menkominfo (sekarang Kemenkomdigi).

Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko mengatakan Budi Arie justru menjadi salah seorang pelopor untuk menggerakkan pemberantasan judi daring di Indonesia.

“Padahal kalau dari apa yang semua ketahui dan kami catat betul, termasuk juga kami setelah menggelorakan pemberantasan judi daring, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi daring," kata Handoko pada konferensi pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta, Kamis sore, 7 November 2024.

Dia menuturkan penilaian sebagai pelopor itu bukan tanpa alasan karena selama 15 bulan menjabat Menkominfo, Budi Arie telah menutup sekitar 3,8 juta situs judi daring yang beroperasi di Indonesia. Budi Arie juga mendorong seluruh satuan kerja Kominfo saat itu agar tidak terlibat jaringan judi daring melalui penandatanganan pakta integritas.

“Tidak cuma situs judi daring yang disasar, rekening-rekening dan e-wallet yang terkait dengan kegiatan itu juga ditelusuri melalui kerja sama dengan otoritas seperti PPATK sehingga ada sebanyak tujuh ribu rekening dan e-wallet yang terkait dengan judi daring yang kemudian ditutup," ujarnya.

Handoko menambahkan Budi Arie juga selalu intens berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memantau transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: Permintaan Muhammadiyah Jakarta kepada Pramono Anung-Rano Karno jika Menangi Pilkada Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus