Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Buntut Miftah Hina Pedagang Es Teh, Dasco Minta Pemerintah Evaluasi Utusan Khusus Presiden

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi pembantu presiden termasuk utusan khusus presiden, merespons kritikan publik terhadap Miftah Maulana Habiburrahman yang menghina seorang pedagang es teh.

5 Desember 2024 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pendakwah Miftah Maulana ditemui di kediamannya di Kalasan Sleman Yogyakarta Rabu 4 Desember 2024 setelah viral video menghina penjual es teh dalam pengajiannya. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, merespons kritikan publik terhadap Miftah Maulana Habiburrahman, buntut menghina seorang pedagang es teh. Bahkan, warganet meminta agar Miftah yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan dicopot dari jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco menyebut, masukan dari warganet telah diterima oleh DPR. "Kami sudah lihat di media sosial bahwa itu memang benar dilakukan yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah minta maaf kepada Pak Sunhaji," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Segala aspirasi masyarakat, kata Dasco sudah diserap. Dia mengatakan, DPR telah meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerja setiap pembantu presiden, termasuk utusan khusus presiden.

"Kami DPR juga melihat aspirasi masyarakat, juga sudah meminta kepada pemerintah (mengevaluasi). Tidak hanya kepada Gus Miftah, tapi juga mengimbau untuk melakukan introspeksi, evaluasi-evaluasi terhadap kinerja masing-masing pembantu presiden maupun utusan khusus presiden," kata Dasco.

Namun terkait dengan sanksi pencopotan Miftah dari jabatannya, Dasco tak berkomentar banyak. Dia menyatakan tak berhak untuk memberikan sanksi bagi Miftah.

Dia menekankan, pemerintah lah yang bisa memberikan jawaban terkait desakan publik tersebut. "Kemudian sebagai Utusan Presiden, tentunya dalam hal ini yang bisa memberikan jawaban itu adalah pemerintah, karena jabatan tersebut setingkat menteri. Kalau mau nanya ke saya apakah ada sanksi, gak ada sanksi, itu saya gak bisa jawab, karena bukan kewenangan saya," tutur Dasco.

Sebelumnya, beredar video yang merekam momen Miftah melontarkan kalimat menghina seorang pedagang es. Perkataan itu dia lontarkan ketika mengisi ceramah di salah satu pondok pesantren di Magelang, Jawa Timur.

"Es tehmu seh akeh ra? (Es teh mu masih banyak gak?) masih? Yo kono didol goblok (Ya sana dijual bodoh). Dolen disek, nko lak durung payu, wes, takdir (Jual dulu, kalau belum laku, sudah, takdir),” kata Miftah dalam momen itu.

Usai videonya viral, Miftah telah meminta maaf karena mengolok-olok penjual es teh dengan ucapan "goblok" saat ceramah di salah satu pondok pesantren di Magelang, Jawa Timur itu. Dia meminta maaf lewat video berdurasi satu menit, dan telah bertemu langsung dengan pedagang itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Miftah Maulana Habiburrahman, menanggapi yang viral hari ini yang pertama, dengan kerendahan hati saya minta maaf atas kehilafan saya," kata Miftah, pada Rabu, 4 Desember 2024 seperti dikutip Antara.

Perkataan Miftah itu memantik desakan agar Miftah dipecat sebagai Utusan Khusus Presiden. Salah satu kritika datang dari aktivis perempuan dan penulis buku, Kalis Mardiasih.

"Nggak ada pantas-pantasnya manusia yang merendahkan martabat kemanusiaan yang liyan dititipi kekuasaan tertinggi buat ngurusi isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, menghinakan rakyat yang menggaji. ora nduwe isin! Pecat," kata Kalis Mardiasih lewat akun media sosial X, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus