Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bupati Tana Toraja Disebut Lakukan Maladministrasi

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Nicodemus melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

15 Maret 2019 | 00.00 WIB

Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae .
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan kebijakan Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae, yang mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja masuk kategori maladministrasi. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia mengatakan posisi kepala dinas kesehatan merupakan jabatan pegawai negeri setingkat eselon II.b. Sedangkan posisi kepala daerah merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan pegawai negeri. "Jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh pegawai negeri, baik pejabat definitif maupun pelaksana tugas atau pelaksana harian," kata Bahtiar, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Bahtiar, Bupati Nicodemus tidak memiliki alasan apa pun serta keadaan di Tana Toraja tidak dalam kondisi luar biasa sehingga harus mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan. "Tidak ada satu alasan pun yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum, sehingga terpaksa pelaksana tugas kepala dinas kesehatan harus dijabat dirinya yang juga kepala daerah," ujar Bahtiar.

Pada 1 Maret lalu, Bupati Nicodemus menerbitkan Surat Keputusan Nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 yang berisi pengangkatan dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Dalam SK itu disebutkan bahwa keputusan itu akan berakhir setelah kepala dinas kesehatan definitif terpilih.

Surat keputusan itu menuai kontroversi. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, pun turun tangan. Ia mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin pagi, untuk membahas masalah tersebut. Hasil rapat itu, Bupati Nicodemus diminta mencabut SK pengangkatan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan. "Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berkomunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut surat perintah yang menunjuk bupati selaku pelaksana tugas kepala dinas kesehatan," kata Bahtiar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura, mengatakan pemerintah daerah telah mencabut SK pengangkatan Nicodemus sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan. "Sudah dicabut tadi. Kasusnya sudah selesai," kata Semuel. Dalam SK terbaru yang ditandatangani Bupati Nicodemus pada 14 Maret, ia menunjuk Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Tana Toraja, sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan yang baru.

Kebijakan Nicodemus lainnya yang menuai kontroversi adalah saat mengangkat Rospita Napa, istrinya, sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, tahun lalu. Saat itu Rospita masih eselon III. "Dia dipandang cakap dan memiliki kompetensi," ujar Semuel.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Haswandy Andy Mas, mengatakan pengangkatan Rospita itu melanggar TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Ini nepotisme, mengangkat istri sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata," katanya. ● DIDIT HARIYADI

REZKI ALVIONITASARI


Dua Pekan Bupati Rangkap Jabatan

Selama dua pekan, Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae, menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Kementerian Dalam Negeri menilai rangkap jabatan itu melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

1 Maret

Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja.

12 Maret

Kementerian Dalam Negeri mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas pengangkatan Nicodemus sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

14 Maret

● Kementerian Dalam Negeri memutuskan Nicodemus melanggar Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melakukan maladministrasi.

● Nicodemus mencabut surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan dan menunjuk Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Tana Toraja, sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan yang baru.

NASKAH: RUSMAN PARAQBUEQ | SUMBER: KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus