Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

Bawaslu dianggap melanggar kewenangan dan kode etik.

31 Agustus 2018 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi (kanan) menerima Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kiri) dan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar (kiri), di ruang kerja Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juli 2018. Dari 3.567 laporan dugaan pelanggaran, 262 di antaranya teridentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan 685 pelanggaran lain. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menilai caleg eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dapat merusak kualitas pemilu 2019 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendesak Bawaslu untuk mengoreksi putusan-putusan ini," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan lima eks koruptor di Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang, dan Parepare. Tiga dari lima eks koruptor yang gugatannya dikabulkan Bawaslu masih ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks koruptor menjadi caleg, dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Hadar mengatakan putusan Bawaslu dan Panwaslu daerah yang mengabulkan gugatan caleg eks koruptor itu keliru. Sebab, kata dia, pelolosan caleg eks koruptor itu bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. "Apa yang ditetapkan Bawaslu bertentangan dengan Undang-undang karena sebetulnya PKPU itu masih berlaku," ucapnya.

Menurut Hadar, dalam memproses gugatan, Bawaslu seharusnya berpegang pada PKPU. Selain itu, kata dia, Bawaslu tak boleh menginterpretasi sendiri PKPU yang telah diundangkan pemerintah. "Jika Bawaslu tak setuju peraturan ini, seharusnya mereka mengajukan judicial review ke MA, bukan kemudian menggunakan palu-palu dalam proses sidang sengketa mereka," tuturnya.

Hadar juga menilai diloloskannya caleg eks koruptor ini mencerminkan Bawaslu melanggar kewenangannya dan kode etik. Bawaslu harus tetap berpegang pada hukum, yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2018. "Ya, seharusnya begitu. Definisi kode etik kan juga tidak melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hadar.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan akan meminta Bawaslu mengoreksi keputusan yang meloloskan eks napi korupsi menjadi calon legislatif itu. "Kami akan bersurat agar Bawaslu mengoreksi putusannya," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus