Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Caleg Ini Cerita Dipecat PDIP Karena Dituduh Manipulasi Suara

Seorang Caleg PDIP bercerita bagaimana partai memecat dia secara sewenang-wenang/

18 Januari 2020 | 06.02 WIB

Calon legislator PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I, Alexius Akim. Foto: Istimewa.
Perbesar
Calon legislator PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I, Alexius Akim. Foto: Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif PDIP bernama Alexius Akim menceritakan kejanggalan proses pemecatan yang dia alami. Alexius mengaku dipecat sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak pemecatan saya sampai hari ini, saya tidak pernah membaca atau menerima surat pemecatan. Banyak sekali kejanggalan sementara saya sudah dipecat," kata Alexius kepada Tempo, Jumat, 17 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di pemilihan legislatif 2019, Alexius maju di daerah pemilihan Kalimantan Barat I dari PDIP. Caleg PDIP nomor urut 7 ini kemudian menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah politikus PDIP Cornelis.

Namun, keterpilihannya digugat oleh caleg nomor urut 3 bernama Maria Lestari pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Maria Lestari meraih suara terbanyak keempat setelah caleg bernama Michael Jeno, yang mendapat suara terbanyak ketiga.

"Caleg nomor urut tiga dengan komposisi suara terbanyak keempat komplain terhadap perhitungan suara," kata Alexius.

Menurut Alexius, Maria mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat, dua kali ke Bawaslu RI, serta ke Gakkumdu. Poin tuduhannya adalah terjadi pemindahan suara partai dan suara nomor urut 1 ke nomor urut 7, sehingga Alexius menjadi peraih suara terbanyak kedua.

Singkat cerita, semua laporan Maria ditolak oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Maria, kata Alex, kemudian membawa persoalan itu ke DPP PDIP. Partai lantas meminta Alexius Akim dan Michael Jeno, peraih suara terbanyak ketiga untuk mengundurkan diri.

Namun Alexius menolak mengundurkan diri dan akhirnya dipecat. Adapun Michael Jeno bersedia menandatangani pengunduran diri.

"Oleh karena peraih suara kedua dan ketiga tidak lagi memenuhi syarat karena sudah dipecat dan mengundurkan diri, maka caleg peraih suara terbanyak keempat menduduki kursi kedua di dapil Kalbar satu dan ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih," ujar dia.

DPP PDIP menyampaikan pemecatan Alexius pada rapat pleno rekapitulasi penetapan calon terpilih di Komisi Pemilihan Umum pada 31 Agustus 2019. Penyampaian pemecatan ini bersamaan dengan permintaan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Harun Masiku saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap itu terkait dengan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) Nazarudin.

Tempo berusaha menanyakan ihwal pemecatan Alexius Akim ke Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, tetapi belum mendapat respons. Maria Lestari juga belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. Telepon dan pesan ke nomornya tak tersambung.

Namun kuasa hukum Maria, Nidia Candra dalam keterangan tertulisnya menyebut, Mahkamah Partai PDIP memutuskan Alexius dan Michael Jeno terbukti bersalah memindahkan suara partai dan suara caleg nomor 1. Dia membantah terpilihnya kliennya dianggap tidak sesuai mekanisme.

"Persoalan ini adalah persoalan internal PDI Perjuangan yang merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dan kader terhadap putusan Mahkamah Partai dan DPP PDI Perjuangan," kata Nidia, Jumat, 17 Januari 2020.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | HUSSEIN ABRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus