FRAKSI Karya tak selamanya menjadi kepanjangan tangan Pemerintah. Ada kalanya mereka berusaha mendengar keinginan masyarakat dan tak sejalan dengan pemerintah pusat. Setidaknya, itulah yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang minggu-minggu ini diramaikan oleh ''bursa'' calon gubernur provinsi yang berpenduduk 1,5 juta itu. Masa jabatan gubernur yang sekarang, Soeparmanto, sudah akan berakhir 23 Januari mendatang. DPRD Kalimantan Tengah menghendaki calon gubernur mereka ''putra daerah''. Namun, Menteri Dalam Negeri Muhammad Yogie S. Memet mau yang lain. Dua kali DPRD menghadap Menteri Yogie. Yang pertama awal Oktober. Mereka mengusulkan lima nama: Soeparmanto, Imam Muhardio (Asisten III Sekwilda), Marbun (Kadit Sospol), Museno (Wakil Gubernur DKI), dan Lucas Tingkes (Asisten I Pemerintahan). Semuanya ditolak. Yang kedua akhir Oktober. Mereka menyodorkan sembilan nama, di antaranya Abdullah Zaini (anggota DPR), Apuk Dj. Nihin (Bupati Barito Utara), Asmawi Gani (Bupati Barito Selatan), Imam Muhardio, dan Lucas Tingkes. Itu pun tak berkenan di hati Menteri Yogie. Salah satu alasannya, usia calon yang disodorkan sudah tua. Soeparmanto, misalnya, sudah berumur 62 tahun. Dalam pertemuan kedua, konon, Yogie minta agar nama Karna Suwanda, 64 tahun, Wakil Gubernur Jawa Barat, dicantumkan. Ketika Yogie menjadi Gubernur Jawa Barat, Karna Suwanda adalah sekretaris wilayah daerahnya. Gara-gara penolakan itulah muncul unjuk rasa beberapa organisasi -- antara lain FKPPI, Kosgoro, dan Pemuda Panca Marga -- di DPRD. Mereka menuntut agar anggota dewan tetap memperjuangkan calon gubernur ''putra daerah''. Sampai minggu lalu, Fraksi Karya tetap memperjuangkan ''putra Indonesia yang lahir di Kalimantan Tengah''. Dari 45 anggota DPRD di sana, 31 di antaranya anggota Fraksi Karya. Mereka berterus terang menolak calon dari atas, Karna Suwanda, yang ternyata juga lebih tua. Untuk mencari jalan tengah, rupanya, sebuah delegasi Kamis lalu bertolak ke Jakarta. Delegasi yang terdiri dari belasan tokoh masyarakat dan pemuda itu dipimpin oleh Rektor Universitas Batang Garing Palangkaraya, Prof. K.M.A. Usop, M.A. Namun, mereka pun diingatkan bahwa dalam UU tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah tak ada istilah putra daerah. Karena itu, calon gubernur Kalimantan Tengah tampaknya akan didrop dari atas. Sebab, seperti kata Kepala Biro Humas Departemen Dalam Negeri S.A. Yussacc, kepala daerah memang mewakili aspirasi daerah. Tapi, sebagai gubernur, ia adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sementara itu, DPRD adalah ''perangkat pemerintah daerah'' -- para calon anggotanya, seperti diketahui, diseleksi pula oleh Pemerintah. Tapi, menurut Yussacc, Menteri Dalam Negeri tak pernah menolak usulan daftar calon gubernur Kalimantan Tengah karena secara resmi waktu itu mereka belum mengusulkannya. Bekas Kepala Biro Humas Pemda itu menambahkan, proses pengajuan bakal calon yang disampaikan itu tak sesuai dengan prosedur. Misalnya, mereka tak mengkonsultasikan lebih dulu dengan Menteri. Bakal muluskah pencalonan Karna Suwanda? Keputusan terakhir mengenai calon definitif gubernur sesungguhnya merupakan hak prerogatif Presiden, tapi tentu mempertimbangkan pula pilihan daerah. BSH, Sri Wahyuni, dan Taufik Abriansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini