Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menunda memanggil Komisi Pemilihan Umum pada hari ini, 14 Maret 2024. Komisi bidang pemerintahan tersebut menghormati kesibukan penyelenggara pemilu yang masih berjibaku merekapitulasi suara Pemilu 2024 hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Guspardi Gaus, mengatakan rencana pihaknya memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu ditunda hingga penetapan hasil Pemilu 2024 selesai, yaitu setelah 20 Maret mendatang. Usul waktu tersebut berasal dari sekretariat Komisi II DPR setelah menerima surat permintaan penundaan rapat dari KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak berkeberatan kalau mengikuti usul sekretariat Komisi II," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Guspardi menyatakan rencana Komisi Pemerintahan memanggil penyelenggara pemilu setelah rekapitulasi suara secara nasional itu belum mendapat penolakan dari fraksi-fraksi di DPR. Ia juga belum dapat memastikan jadwal pemanggilan KPU dan Bawaslu setelah penundaan rapat dengar pendapat hari ini.
Komisi Pemerintahan DPR awalnya mengagendakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri hari ini. DPR sudah mengirim surat undangan ke KPU pada 6 Maret lalu. Namun Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lewat surat tertanggal 11 Maret lalu, meminta Dewan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut. Hasyim beralasan, KPU masih merekapitulasi suara pemilu secara nasional.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kiri) bersama dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Parsadaan Harahap (kedua kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) memimpin rapat pleno A rekapitulasi penghitungan surat suara Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung KPU, Jakarta, 12 Maret 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Berdasarkan surat undangan itu, DPR hendak mempertanyakan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Di antaranya soal dugaan mobilisasi penegak hukum dan kepala desa, serta kontroversi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)—aplikasi alat bantu hitung suara pemilu milik KPU. "Intinya, lebih ke dugaan kecurangan pemilu," ujar Guspardi.
Baca Juga:
KPU hingga saat ini masih melakukan penghitungan suara secara nasional, baik pemilihan presiden, anggota DPR, maupun pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU pusat sudah merekapitulasi suara di 19 provinsi hingga pukul 20.00 WIB, kemarin. Hasil rekapitulasi itu menunjukkan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul atas dua rivalnya, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju itu unggul di semua provinsi tersebut..
Di luar itu, sesungguhnya hampir sebagian besar provinsi sudah menuntaskan rekapitulasi suara. Hanya tersisa Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara, dan empat provinsi di Papua. Dari hasil rekapitulasi suara tiap provinsi, Anies-Muhaimin tercatat memenangi pemilihan di Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan dari hasil rekapitulasi suara sebagian besar provinsi lain, pemilihan dimenangi Prabowo-Gibran. Perolehan suara pasangan nomor urut dua ini berada di atas 50 persen di beberapa provinsi.
Kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud menduga terjadi kecurangan pemilu. Partai politik pendukung kedua kubu di DPR, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan, berencana menggelindingkan penggunaan hak angket kecurangan pemilu. Mereka sudah menyiapkan naskah akademik pengusulan hak angket tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan. "Kalau kami dipanggil mitra, harus siaplah," kata Bagja kepada Antara, kemarin. "Kami harus jawab apa yang perlu kami jawab."
Meski demikian, Bagja mengaku tidak mengetahui secara pasti agenda rapat dengar pendapat itu. Ia juga memastikan rapat dengar pendapat batal digelar hari ini karena KPU masih merekapitulasi suara.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan lembaganya akan memenuhi undangan DPR tersebut. Ia menjelaskan, DPR memang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi mitra kerjanya, termasuk KPU, lewat rapat dengar pendapat. Adapun rapat dengar pendapat KPU dan DPR nantinya membahas evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
RUSMAN PARAQBUEQ | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
***
Catatan : Artikel ini mengalami perubahan di paragraf tujuh dan delapan pada pukul 08.45 WIB, Senin 18 Maret 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo