Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sedikit kecolongan terkait temuan Mahkamah Konstitusi atau MK. MK menyatakan ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang 2024. Intervensi Yandri dalam pemilihan bupati Serang dibuktikan oleh MK setelah melalui beberapa tahap persidangan dan pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagja menuturkan, Bawaslu memang sedikit kecolongan terkait dengan ulah Yandri yang cawe-cawe dalam kontestasi Pilkada Serang 2024. Hal tersebut, kata Bagja, bisa terjadi karena bukti-bukti yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Serang terkait cawe-cawe Yandri sebelumnya masih belum sekuat bukti yang dipakai oleh MK.
“Kecolongan atau alat bukti yang disampaikan di Bawaslu tidak kuat seperti alat bukti yang diajukan di MK,” kata Bagja kepada Tempo ketika ditemui di ruangan kerjanya di Gedung Bawaslu pada Kamis, 27 Februari 2025 kemarin.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menilai, ada kemungkinan pasangan calon yang menjadi lawan dari Ratu membawa bukti pelanggaran yang lebih kuat ketika menggugat hasil pilbup Serang di MK. Sedangkan ketika melakukan pelaporan di Bawaslu, bukti-bukti yang dibawa masih belum cukup meyakinkan.
“Kalau di MK mungkin lebih sudah mempersiapkan diri kan teman-teman yang kalah. Kalau di Bawaslu bukti (pelanggaran) yang seadanya masuk ke Bawaslu,” tutur Bagja kala itu.
Selain itu, Bagja juga menyebut ada kemungkinan perbedaan pertimbangan atau cara penilaian antara MK dan Bawaslu terkait kasus Yandri tersebut. Hal ini mengingat laporan yang masuk ke Bawaslu harus memenuhi beberapa kriteria tertentu untuk kemudian dapat ditindaklanjuti, termasuk soal terdapatnya tindak pidana atau tidak.
“Ada memang (perbedaan cara menindak antara MK dan Bawaslu). Dan kami kan ada Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), ada (syarat ketentuan) pidananya,” ujar Bagja kembali.
Sebelumnya, selama proses pelaksanaan pemilihan bupati Serang 2024, diketahui ada sejumlah laporan terkait cawe-cawe Yandri yang sempat masuk dan diproses oleh Bawaslu. Namun, saat itu Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hasil kajian kami, (laporan) tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata anggota Bawaslu Serang, Furqon, dalam agenda persidangan sengketa pilbup Serang di Gedung MK pada Jumat, 17 Februari 2025 lalu.
Tak cukup sampai disitu, selepas agenda Pilkada tersebut usai, nyatanya masih ada gugatan yang masuk ke MK yang mempermasalahkan jalannya Pilbup Serang 2024. Gugatannya tersebut diajukan oleh lawan dari pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas, yaitu pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Gugatan tersebutlah yang akhirnya dikabulkan oleh MK yang sekaligus membatalkan kemenangan istri Yandri dalam pilbup Serang. MK dalam dalil putusannya menilai Yandri telah terbukti melibatkan kepala desa untuk ikut memenangkan istrinya menjadi Bupati Serang.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di hadapan peserta sidang pada Senin, 24 Februari 2025.