Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menggalang Dukungan lewat Influencer

Sejumlah artis dan pemengaruh (influencer) kompak mengkampanyekan sisi positif RKUHP sejak awal November lalu. Gerakan menggalang dukungan ini berlanjut hingga KUHP disahkan pada Selasa, 6 November lalu.

8 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, 6 Desember 2022. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Belasan artis dan pemengaruh (influencer) secara masif mengkampanyekan sisi positif dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga disahkan menjadi undang-undang. Mereka mulai mendengungkan nada positif RKUHP tersebut sejak awal November lalu, atau ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas draf RKUHP versi Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misalnya, Muhammad Jupaka Syahputra, seorang selebgram, ikut mengkampanyekan sisi positif RKUHP. Melalui laman Instagram @mjupaka, Direktur Utama Plus Enam Dua—perusahaan sepatu sneakers—ini menyebutkan revisi RKUHP diperlukan sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia. Ia pun mengajak pengikutnya menghadiri agenda sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kanal YouTube dan Zoom pada 15 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Daftar di s.d/sosialisasipalu1511 GRATIS! Dapatkan e-sertifikat, saldo digital untuk 50 orang pertama terpilih, dan kesempatan mendapatkan hadiah menarik lainnya," kata Jupaka di akun Istagram-nya.

Agenda yang dimaksudkan Jupaka itu adalah sosialisasi RKUHP di Universitas Tadulako pada 15 November lalu. Kegiatan itu dipublikasikan di kanal YouTube milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi.

Ketika dimintai konfirmasi, Jupaka mengatakan RKUHP memang seharusnya didukung. Ia mengakui aktif mengkampanyekan sosialisasi RKUHP atas permintaan koleganya. "Yang meminta dari kolega saya, yang sejauh saya tahu tidak terafiliasi dengan apa pun dalam institusi politik," kata Jupaka, Rabu, 7 Desember lalu.

Jupaka enggan menjawab keuntungan yang didapatkannya dengan ikut mengkampanyekan sisi positif RKUHP tersebut. "Prinsipnya, saya selalu mendukung yang secara data bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Setelah menjalani wawancara dengan Tempo, unggahan Jupaka tentang sosialisasi RKUHP sudah terhapus di akun Instagram-nya.

Pengguna menunjukkan salah satu keterangan foto dalam akun Instagram Edho Zell ihwal RKUHP. TEMPO/Bintari Rahmanita

Kampanye Jupaka di media sosial itu dilakukan saat pemerintah dan DPR tengah memperbaiki pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP. Pemerintah dua kali membuat draf revisi, yaitu pada 9 dan 30 November 2022. Lalu Komisi DPR dan pemerintah menyetujui draf final RKUHP, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 November lalu.

KUHP yang disahkan itu terdiri atas 37 bab dan 624 pasal. Koalisi masyarakat sipil mencatat puluhan pasal berbahaya terdapat dalam KUHP, di antaranya Pasal 188 dan 240.

Pasal 188 mengatur soal ancaman pidana 4 tahun penjara bagi orang yang menyebarkan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Pasal ini dianggap sebagai pasal karet karena tidak menjelaskan maksud dari "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dan tidak menyebutkan pihak yang berhak menetapkan suatu paham bertentangan dengan Pancasila. Koalisi masyarakat sipil menganggap pasal ini justru menghidupkan konsep pidana subversif di era Orde Baru.

Adapun Pasal 240 mengancam pidana 3 tahun penjara bagi orang yang menghina pemerintah dan lembaga negara. Koalisi masyarakat sipil menganggap pasal ini seharusnya dihapus karena pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang, bukan institusi. Sedangkan lembaga negara dan pemerintah merupakan obyek kritik, yang semestinya tak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.

Sebelum pengesahan KUHP, YouTuber bernama Edho Zell juga ikut mengkampanyekan sisi positif RKUHP di akun Instagram-nya. Misalnya, pada 18 November lalu, Edho melalui akun @edhozell mengunggah foto dirinya sedang berpose bersama komputer jinjingnya, yang disertai keterangan berisi pujian terhadap RKUHP. "Sudah saatnya, nih, kita punya KUHP produk asli Indonesia, buatan anak bangsa sendiri," kata Edho di akun Instagram-nya. Edho juga mengimbau pengikutnya agar tidak termakan hoaks tentang RKUHP.

Saat dimintai konfirmasi, Edho tak menjawab pertanyaan Tempo melalui fitur direct message dan kolom komentar akun media sosialnya. Tak berselang lama setelah upaya konfirmasi Tempo itu, unggahan tentang RKUHP di Instagram Edho sudah terhapus. 

Selain Edho, artis Tissa Biani Azzahra mengunggah kalimat tentang RKUHP di akun di Instagram-nya, @tissabiani, yang serupa dengan keterangan Edho. Belakangan, Tissa juga menghapus unggahan tentang RKUHP tersebut. Pemenang Piala Citra untuk Pemeran Anak Terbaik 2014 ini belum merespons saat dimintai konfirmasi Tempo soal ini, kemarin. 

Dalam catatan Tempo, masih banyak influencer yang turut mengkampanyekan sisi positif KUHP di akun media sosial masing-masing. Seorang sumber Tempo menceritakan bagaimana koleganya yang bekerja pada perusahaan di bidang kontes kecantikan ikut mengunggah sisi positif RKUHP di media sosial. Sebelum membuat unggahan, kata sumber Tempo itu, koleganya tersebut mendapat pembekalan tentang RKUHP lebih dulu. 

Di samping lewat media sosial, pemerintah juga terus berusaha membangun narasi positif tentang KUHP dengan medium lain. Berbagai kalangan, termasuk petinggi media massa, mendapat pesan berantai tentang sisi positif KUHP, kemarin. Pesan berantai lewat WhatsApp itu berisi penjelasan ihwal keuntungan dan keunggulan dalam KUHP terbaru.

Pasal tentang perzinaan, misalnya, dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Pihak yang bisa mengadukannya adalah pasangan, ayah, ibu, atau anak. "Ada beberapa kemajuan lainnya, meski sayangnya KUHP baru ini tidak tersosialisasi dengan baik sehingga ada banyak kesalahpahaman," demikian tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, mengaku tak mengetahui adanya influencer dan publik figur yang ikut mengkampanyekan sisi positif RKUHP. "Saya tidak tahu-menahu soal ini. Isu hukumnya saja," kata Albert. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, manganggap gerakan influencer tersebut serupa aktivitas kelompok pendengung (buzzer) yang kompak menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020. "Itu tampak sekali ada pengerahan besar-besaran para influencer, padahal keseharian mereka tak sekali pun membicarakan kebijakan mudarat yang dibuat pemerintah," ucap Isnur.

Ia menilai kampanye para influencer tentang KUHP itu justru mengganggu kejernihan publik dalam menentukan sikap. Pemerintah, kata Isnur, seharusnya membangun dialog terbuka untuk mengakomodasi semua kritik publik. 

Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menganggap upaya penggalangan influencer untuk mendukung KUHP justru akan mendangkalkan demokrasi. 

AVIT HIDAYAT | ADYA NURUL (MAGANG) | TIMOTHY NATHANIEL (MAGANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus