Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan 33 kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang dibatasi. "Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti," ujar Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di kantor MK, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: Selama Sidang MK, Polri Turunkan 32 Ribu Personel Gabungan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf merilis 33 nama tersebut. Berikut daftarnya:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi