Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menakar Konsekuensi Gugatan PTUN terhadap Penetapan Pilpres

Sejumlah kalangan pesimistis PTUN mengabulkan gugatan PDIP. Keputusan KPU dalam sengketa pilpres mengacu Mahkamah Konstitusi.

2 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres ke 4 di JCC, Senayan, Jakarta, 21 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PTUN menggelar sidang lanjutan gugatan PDIP terhadap KPU.

  • Walaupun PTUN mengabulkan gugatan, akan ada pertentangan putusan dengan Mahkamah Konstitusi.

  • PDIP mengundang adanya amicus curiae dengan gugatan KPU melalui PTUN.

SIDANG lanjutan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis ini. Gugatan PDIP ke PTUN bukan soal hasil pemilihan presiden (pilpres), melainkan perbuatan melawan hukum oleh KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah kalangan pesimistis PTUN mengabulkan gugatan tim hukum PDIP. Charles Simabura, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, mengatakan gugatan tersebut tidak akan berdampak apa pun terhadap keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih. “Saya menduga hakim pasti menolak. Saya tidak tahu motivasi hukumnya karena kalaupun gugatan dikabulkan, tidak akan membuahkan apa-apa,” ujar Charles saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suasana pembacaan pemenang Pemilu 2024 di gedung Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta, 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna

Charles menjelaskan, apabila majelis hakim PTUN mengabulkan petitum tim hukum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran, putusan tersebut akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sekalipun putusan PTUN nantinya terus berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. “Walaupun itu dikabulkan, nanti ada pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi dan PTUN. Orang-orang pasti akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Charles.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 22 April 2024 telah menolak permohonan dua pasangan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mahkamah menolak dalil kedua pasangan yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden. Dua hari setelah putusan tersebut, KPU menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024. 

Charles menuturkan, seandainya gugatan PDIP melalui PTUN dikabulkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, KPU sebagai adresat putusan tersebut tidak akan mengeksekusinya. Adresat adalah subyek hukum yang ditujukan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Sebab, KPU sudah memiliki putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 22 April lalu sebagai dasar menetapkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

“Katakanlah putusan kabul dan dinyatakan pencalonan Gibran melanggar hukum. Lalu, mungkin tidak itu membatalkan hasil di Mahkamah Konstitusi? Tidak akan. Hal yang dijadikan dasar oleh KPU untuk menetapkan pemenang pemilu itu putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Charles. 

Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan, seperti dilansir Antara, mengatakan gugatan PDIP di PTUN tidak akan menunda pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029. Menurut dia, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak tepat jika ditunda. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak gugatan kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut dia, tidak masuk logika jika ada kalangan tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi, kata dia, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran. Menurut Tamil, gugatan PDIP terhadap KPU melalui PTUN hanyalah kekecewaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Dihubungi secara terpisah, pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan ke PTUN menandakan bahwa PDIP menganggap pertarungan pilpres belum selesai. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menyebutkan gugatan ke PTUN tersebut menjadi perlawanan partai berlambang banteng itu untuk menganulir pasangan calon Prabowo-Gibran. “Secara politik, PDIP menganggap pilpres 2024 penuh dengan kecurangan yang layak dilawan. Tinggal tunggu apakah gugatan ke PTUN bakal dikabulkan atau tidak,” ujar Adi.

Adapun Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, turut mempertanyakan langkah PDIP menggugat ke PTUN. Menurut Nusron, gugatan pemilu hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. “Jadi apa lagi yang mau digugat?” ujar politikus Partai Golkar itu, kemarin. 

Nusron menilai gugatan PDIP ke PTUN Jakarta, apa pun hasilnya, tak akan mempengaruhi proses dan hasil pemilihan presiden. "Tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legitimasi hasil pemilu," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Partainya menggugat KPU ke PTUN untuk menjaga konstitusi. "PDIP memperjuangkan demokrasi melalui pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," ujarnya pada 22 April lalu.

Hasto menilai Mahkamah Konstitusi gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi. Kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, PDIP memaklumi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, 2 April 2024. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, mempersilakan masyarakat mengirim amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung gugatan PDIP di PTUN. Menurut dia, amicus curiae tidak mesti selalu berbentuk surat atau dokumen. Amicus curiae juga bisa bersifat dukungan dengan menyampaikan pendapat di berbagai media.

Mahkamah Konstitusi sempat menerima amicus curiae sebelum putusan dibacakan pada 22 April lalu. Amicus curiae yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut berasal dari berbagai kalangan.

Dave Surya, anggota Tim Hukum PDIP, optimistis terhadap gugatan ke PTUN. Dia mengatakan gugatan ke PTUN berada di ranah hukum yang berbeda dengan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, perbedaan tersebut sudah disampaikan dalam persidangan dismissal process atau penyaringan berkas di PTUN pada Selasa, 23 April lalu. “Kami tadi sudah menyampaikan kepada ketua majelis yang memimpin proses dismissal bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu. Ini rezim hukum administrasi pemerintahan,” kata Dave. 

Dave menjelaskan, gugatan PDIP ke PTUN telah dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Setelah menyatakan gugatan layak, PTUN akan menyidangkan perkara ini pada Kamis, 2 Mei 2024. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sultan Abdurrahman dan Andi Adam Faturrahman berkonstribusi dalam penulisan artikel ini. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus