Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Sebut DPR Belum Berencana Bahas Revisi UU Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat.

24 Maret 2025 | 10.24 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muncul wacana DPR akan segera membahas revisi revisi Undang-Undang Polri usai mengesahkan Undang-Undang TNI. Namun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Maret 2025.

Dasco mengklaim hingga saat ini belum ada surat presiden atau supres ihwal revisi UU Polri. “Belum ada surpresnya,” kata dia.

Adapun, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan pihaknya siap membahas revisi UU Polri jika dianggap mendesak.

Namun, kata dia, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025. “Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kami siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” kata Rudianto pada 20 Maret 2025 dilansir dari keterangan resminya.

Sejumlah pasal diusulkan dilakukan perubahan berdasarkan draf RUU Polri yang diperoleh Tempo. Misalnya yang tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal itu menyatakan, bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat yang dimiliki publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Sandi dan Siber Negara.

Usulan perubahan yang menuai polemik dalam draf RUU Polri terdapat dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menyatakan, bahwa Polri bertugas untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oeh UU, dan bentuk pengamanan swakarsa.

Pasal lain yang menjadi polemik dalam draf RUU Polri yaitu 16 A, yang mengatur tentang kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.

Usulan penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri juga ditentang oleh masyarakat sipil. Usulan ini tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2. Dalam beleid itu, batas usia pensiun polisi diusulkan diperpanjang menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara serampangan. Termasuk pembahasan RUU Polri ini. 

Dia meminta agar lembaga legislatif memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat. "Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini," kata Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

Novali Panji berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus