Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu mendatangi Istana Negara hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran Tetty Paruntu ini diperkirakan terkait dengan rencana Presiden Jokowi mengumumkan nama-nama menteri di kabinet kerja jilid II hari ini. Namun Tetty tak menanggapi saat ditanya apakah ia akan jadi menteri. "Nanti ya," ujar dia di Istana, Senin 21 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun nama Tetty Paruntu selama ini tak beredar dalam bocoran nama-nama menteri. Meski berasal dari Golkar, nama yang muncul sebelumnya dari partai itu adalah Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Nama Tetty pernah mencuat di media terkait kasus suap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Akhir Juni lalu, Tetty pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Ketika itu, Tetty dipanggil menjadi saksi sebagai bagian dari proses penelusuran asal usul gratifikasi terhadap Bowo Sidik, rekannya sesama kader Golkar. Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso menjadi terdakwa.
Dalam persidangan September lalu, bekas anggota Komisi VI itu mengaku pernah menerima uang dari Tetty. Saat bersaksi dalam persidangan pada awal Oktober lalu, Tetty membantah membantah pernah memberikan uang kepada Bowo.
Dalam dakwaan, Bowo disebut pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 juga menerima uang sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta dari Bupati Minahasa Selatan tersebut. Uang tersebut diberikan dalamn kedudukan Bowo selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk TA 2017.
"Tidak pernah," ujar Tetty setiap kali ditanyakan jaksa KPK ihwal pengakuan Bowo Sidik di persidangan, awal Oktober lalu.
DEWI NURITA | AHMAD FAIZ