Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak Terpengaruh Isu Perubahan Aturan Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak peduli jika syarat kemenangan di pilkada Jakarta diubah hanya menjadi satu putaran.

14 November 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I tim pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Siti Fadilah Supari, mengaku pihaknya tidak terpengaruh jika aturan syarat kemenangan pasangan calon gubernur di pemilihan kepala daerah Jakarta tiba-tiba berubah hanya menjadi satu putaran. Ia mengatakan pasangan calon nomor urut dua akan mengikuti apapun aturan pilkada Jakarta yang terbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dua putaran atau memilih yang terbanyak itu tergantung dari payung hukum yang ada,” kata Siti melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kesehatan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan pasangan Dharma-Kun Wardana akan tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku mengenai mekanisme penentuan pemenang Pilkada Jakarta. “Yang penting terus berjuang,” kata dia.

Wacana perubahan aturan pemenang di pilkada Jakarta menggelinding seiring dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) –pengganti Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Undang-Undang DKJ lahir setelah terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Saat rapat pleno Badan Legislasi DPR, Senin lalu, anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf sempat mengusulkan untuk mengubah aturan penentuan pemenang pilkada dalam Undang-Undang DKJ jika Baleg memutuskan untuk merevisi undang-undang tersebut. Ia beralasan syarat kemenangan di pilkada Jakarta seharusnya juga diubah jika hendak merevisi Undang-Undang DKJ.

Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang DKJ mengatur bahwa pilkada Jakarta akan digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara sebesar 50 persen + 1 di pemilihan. Ketentuan pemenang di pilkada Jakarta ini berbeda dengan pilkada di provinsi lainnya di Indonesia. Provinsi lain di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Undang-undang ini mengatur bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di pemilihan dinyatakan sebagai pemenang pilkada.

DPR sudah memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang DKJ menjadi usul inisiatif DPR, Selasa lalu. Seluruh fraksi di DPR menyetujuinya.

Mereka juga menyetujui penambahan empat pasal baru dalam undang-undang itu, yaitu Pasal 70A-D. Pasal ini mengantur tentang nomenklatur anggota DPRD Jakarta, anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan Jakarta, serta pasangan calon kepada daerah yang memenangkan pilkada Jakarta 2024.

Berbagai kalangan menduga akan ada pasal susupan dalam revisi tersebut nantinya. Sebab Baleg DPR memaksakan agar pembahasan revisi Undang-Undang DKJ tersebut tuntas sebelum pencoblosan pasangan calon di pilkada Jakarta, yaitu sebelum 27 November 2024.

Di samping itu, hasil survei sejumlah lembaga terhadap elektabilitas tiga pasangan calon gubernur di pilkada Jakarta juga menunjukkan jika mereka kesulitan mencapai elektabilitas di atas 50 persen. Hasil sigi terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Rabu kemarin menunjukkan bahwa elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno yang paling tinggi, yaitu sebesar 46 persen. Selanjutnya elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono sebesar 39,1 persen dan Dharma-Kun Wardana 5,1 persen.  

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan Badan Legislasi tidak akan mengubah ketentuan syarat kemenangan di pilkada Jakarta, yaitu tetap 50%+1 suara. "Tidak ada perubahan. Hanya setelah jadi nanti, selesai, pemenangnya siapa? Nah, namanya bukan gubernur DKI Jakarta," kata Bob yang ditemui seusai rapat pleno Baleg, Senin lalu. 

Politikus Partai  Gerindra ini menjelaskan, perubahan Undang-Undang DKJ hanya berisi penyesuaian nomenklatur. Misalnya, pokok-pokok materi pada Pasal 70A berbunyi, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. "Jadi, poinnya nomenklatur," kata Bob.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus