Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ambisi Revisi Menjelang Pemilu

Baleg DPR tengah menyusun draf revisi kedua UU Desa. Masa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi 9 tahun.

1 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Baleg segera mengesahkan revisi kedua UU Desa menjadi usul inisiatif DPR.

  • Apdesi berharap revisi kedua UU desa dapat tuntas sebelum Pemilu 2024.

  • Kepala desa menghendaki kenaikan alokasi dana desa.

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengusulkan revisi Undang-Undang Desa. Sejumlah pasal masuk dalam agenda revisi, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, mengatakan agenda revisi merupakan respons DPR terhadap demonstrasi kepala desa dan perangkat desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa pada 17 Januari lalu. “Aspirasi dari perangkat desa dan Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa juga kami dengarkan,” kata Awiek—begitu Achmad Baidowi kerap disapa—Kamis, 29 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca :

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, Badan Legislasi berencana mengubah lama masa jabatan kepala desa maksimal dua periode, yang sebelumnya maksimal tiga periode. Dengan maksimal dua periode, kepala desa tetap maksimal menjabat selama 18 tahun, serupa dengan ketentuan Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini, meski dijalani dalam tiga periode. 

Awiek menyebutkan Asosiasi Kepala Desa mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut nantinya berlaku surut atau berlaku bagi kepala desa yang tengah menjabat ketika DPR mengesahkan revisi UU Desa.

Menurut Awiek, agenda revisi Undang-Undang Desa memang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2023. Tapi Badan Legislasi tetap memprioritaskannya karena masuk dalam kumulatif terbuka sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa. Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa dan lama periode masa jabatan kepala desa merupakan kewenangan pembuat undang-undang.

Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Selasa lalu, Badan Legislasi membahas penyusunan perubahan kedua UU Desa. Dalam rapat itu, Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengatakan UU Desa hasil revisi kedua nantinya otomatis berlaku, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa, misalnya selama sembilan tahun dalam satu periode. Ia menjelaskan, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tengah menjabat periode pertama atau kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan undang-undang ini. Lalu, “Dapat mencalonkan diri satu periode lagi," kata politikus Partai Gerindra itu.

Adapun kepala desa dan BPD yang menjabat periode ketiga akan menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan hasil revisi undang-undang nantinya. Menurut Supratman, UU Desa hasil revisi kedua nantinya otomatis berlaku setelah DPR mengesahkannya.

Supratman mengklaim bahwa beberapa perubahan pasal yang akan dituangkan dalam revisi kedua UU Desa nantinya sejalan dengan aspirasi para kepala desa dan perangkat desa. Aspirasi itu, di antaranya, mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Pada 17 Januari lalu, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa, dan sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (Apdesi) berunjuk rasa di gedung DPR. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa serta kenaikan anggaran dana desa. 

Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Semua fraksi di DPR ramai-ramai merespons desakan itu dan memberi janji akan merevisi UU Desa. Pada hari yang sama, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sujatmiko, mengklaim Presiden Joko Widodo merestui permintaan kepala desa dan perangkat desa tersebut. Budiman manyampaikannya setelah menemui Jokowi di Istana Negara pada hari itu juga.

Dua bulan sebelum unjuk rasa itu, Budiman dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pernah berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya. Janji itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Kepala Desa cabang Jawa Timur di Kurnia Hall Convention, Kabupaten Ngawi, pada 6 November 2022. 

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Apdesi, Muhammad Asri Anas, menyebutkan elite partai yang awalnya gencar mendorong isu perpanjangan masa jabatan kepala desa. Mereka menggoda kepala desa dengan agenda perpanjangan masa jabatan. "Kepala desa itu sudah happy dengan masa jabatan enam tahun," kata Asri.

Asri mengatakan Apdesi sudah lama mendorong revisi UU Desa, khususnya mengenai pengelolaan dana desa dan penguatan kewenangan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. "Kami mendorong dana desa dinaikkan, bukan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun," katanya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Surta Wijaya, mengatakan sebagian pengurus lembaganya memang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain itu, Apdesi meminta adanya kenaikan dana desa. Apdesi mengusulkan alokasi dana desa setiap tahun sebesar 10 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang direalisasi secara bertahap setelah revisi undang-undang disahkan.

Kenaikan dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan desa. “Dana itu dapat digunakan untuk mendukung program nasional, di antaranya penanganan stunting dan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dukungan pendidikan layak, serta penyiapan pupuk dan rumah layak huni,” ujar Surta. 

Di samping itu, kata Surta, Apdesi mengusulkan kenaikan tunjangan tetap kepala desa, BPD, dan perangkat desa yang bersumber dari APBN. Apdesi juga berharap pemilihan kepala desa dapat digelar dengan calon tunggal. Berbagai aspirasi ini akan disampaikan ke DPR saat mereka menggelar aksi damai pada Rabu, 5 Juli ini. 

Apdesi menghendaki revisi UU Desa ini tuntas sebelum Pemilu 2024 atau sebelum Kementerian Dalam Negeri memoratorium pemilihan kepala desa menjelang pemilu. Surta mendapat informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menyetop pilkades mendekati pemilu, lalu mengangkat penjabat kepala desa bagi daerah yang berakhir masa jabatan kepala desanya. Sesuai dengan catatan Apdesi, sekitar 7.000 kepala desa akan habis masa jabatannya pada September mendatang. “Kami akan tagih penyelesaian revisi ini. Jangan sampai ini hanya janji manis politik,” katanya.

Anggota Badan Legislasi, Hinca Pandjaitan, menegaskan Baleg akan berusaha menuntaskan revisi kedua UU Desa ini untuk menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, kata politikus Partai Demokrat ini, lama waktu pembahasan revisi undang-undang nantinya sangat tergantung sikap pemerintah. 

Kepentingan Politik di Balik Revisi

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, berpendapat agenda untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa ini sarat akan kepentingan politik. Sebab, tak ada alasan mendesak untuk merevisi ketentuan tentang masa jabatan kepala desa. 

Trubus menilai masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode lebih dari cukup. Bahkan masa jabatan kepala desa lebih lama dari presiden, kepala daerah, ataupun pimpinan sejumlah lembaga negara. Jadi, dia menganggap rencana memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan maksimal bisa menjabat selama tiga periode di luar nalar.

“Revisi ini seharusnya mendapat penolakan karena melanggar konstitusi,” katanya.

Trubus juga mengkritik alasan penambahan masa jabatan kepala desa untuk mencegah konflik setelah pilkades. Ia menilai alasan tersebut keliru. Sebab, konflik justru berpeluang terjadi jika masa jabatan kepala desa semakin lama. 

Dosen Universitas Trisakti itu juga tidak sependapat dengan keinginan pengalokasian dana desa sebesar 10 persen dari APBN. Alokasi dana desa yang besar justru rawan diselewengkan. “Saya khawatir ada timbal balik politik di balik revisi ini,” ujarnya.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat kepala desa rentan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Sesuai dengan data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 676 perangkat desa terseret kasus korupsi sejak 2015 hingga 2020. "Sekarang saja potensi korupsi di desa tinggi karena besarnya dana desa yang dikelola," kata Helmi. “Perpecahan di desa juga akan mudah tersulut dengan ambisi kepala desa yang masa jabatannya sangat lama."

ANDI ADAM FATURAHMAN | IMAM HAMDI | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus