SHABIRIN Malin Bungsu, 40 tahun, bergembira. "Tidak pernah mimpi
sebelumnya," katanya, bila sekarang ia menjadi pegawai negeri
sipil. Dan jabatannya Lurah. Kelurahan Koto yang dipimpinnya,
sebelumnya disebut jorong dalam wilayah Kenagarian Teluk Kabung,
Kotamadya Padang (Sum-Bar).
Ia merupakan salah seorang di antara 406 kepala jorong di
seluruh Sum-Bar yang 9 Maret lewat diangkat sebagai pegawai
negeri secara simbolis oleh Mendagri Amirmachmud di Lapangan
Imam Bonjol, Padang. Bersama mereka diangkat pula enam orang
perangkat untuk setiap kelurahan baru tersebut.
Pengangkatan lurah sebagai pegawai negeri di Sum-Bar itu
merupakan pelaksanaan UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa
yang pertama setelah DKI. Pengertian kelurahan menurut UU
tersebut ialah desa dalam wilayah ibukota-ibukota negara,
provinsi, kabupaten dan kota administratif. Di luar
wilaah-wilayah itu tetap disebut desa.
Berdasarkan keputusan Mendagri (1 Februari), di seluruh
Indonesia ditetapkan 4.849 kelurahan. "Mereka sudah diangkat
secara bertahap sejak 1 Januari lalu. Dan umumnya yang diangkat
ya mereka yang selama ini sudah menjadi lurah," kata Jubir
Depdagri Faisal Tamin. Kepala BAKN, A.E. Manihuruk, menambahkan
"Mereka diangkat tanpa melalui prosedur sebagai calon pegawai
negeri selama setahun seperti pegawai lainnya."
Umur mereka ditentukan paling rendah 25 tahun dan paling tinggi
60. Karena itu, menurut Manihuruk, lurah yang pada 1 Januari
1981 berusia 60 tahun atau lebih (untuk perangkar kelurahan 56
tahun atau lebih), pada akhir Januari 1981 dipensiun. Dan yang
pasti, "dengan sendirinya kini mereka menjadi anggota Korpri,"
tambah Manihuruk.
Lurah-lurah dan perangkat kelurahan di Sum-Bar yang
dipegawai-negerikan itu telah diteliti sebelumnya. Tidak sedikit
di antara mereka, ternyata, selain menjadi lurah juga menjadi
ketua KNPI, AMPI atau kader Golkar. Misalnya yang terdapat di
Kotamadya Padang.
Meskipun kelurahan baru sudah terbentuk, tapi nampaknya
lembaga-lembaga adat tidak mungkin diganggu-gugat. Wewenang adat
ninik-mamak akan tetap seperti sediakala. Bahkan sekarang
"menguasai" beberapa kelurahan. "Dalam hal ini kita memang
memerlukan masa peralihan," kata Walikota Padang, Hasan Basri
Durin.
Adakah yang istimewa setelah lurahlurah dipegawai-negerikan?
Menurut pengamatan seorang ahli sosiologi pedesaan Fakultas
Pertanian IPB, Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro, loyalitas lurah
yang sejak pertengahan abad ke-19-20 cenderung ke atas akan
semakin diperkuat dengan dilaksanakannya UU tentang Pemerintahan
Desa ini. "Dalam jalur birokrasi, tentu instruksi dari atas yang
diutamakan," kata Tjondronegoro. Maksudnya, lurah pegawai negeri
itu bisa jadi lebih mengutamakan kepentingan pemerintah daripada
aspirasi rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini