Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Di sum-bar ada lurah

Pemerintah mengangkat 406 kepala "jorong" di seluruh sumatera barat & 6 orang perangkat untuk setiap kelurahan. semuanya diangkat jadi pegawai negeri. (ds)

28 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SHABIRIN Malin Bungsu, 40 tahun, bergembira. "Tidak pernah mimpi sebelumnya," katanya, bila sekarang ia menjadi pegawai negeri sipil. Dan jabatannya Lurah. Kelurahan Koto yang dipimpinnya, sebelumnya disebut jorong dalam wilayah Kenagarian Teluk Kabung, Kotamadya Padang (Sum-Bar). Ia merupakan salah seorang di antara 406 kepala jorong di seluruh Sum-Bar yang 9 Maret lewat diangkat sebagai pegawai negeri secara simbolis oleh Mendagri Amirmachmud di Lapangan Imam Bonjol, Padang. Bersama mereka diangkat pula enam orang perangkat untuk setiap kelurahan baru tersebut. Pengangkatan lurah sebagai pegawai negeri di Sum-Bar itu merupakan pelaksanaan UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa yang pertama setelah DKI. Pengertian kelurahan menurut UU tersebut ialah desa dalam wilayah ibukota-ibukota negara, provinsi, kabupaten dan kota administratif. Di luar wilaah-wilayah itu tetap disebut desa. Berdasarkan keputusan Mendagri (1 Februari), di seluruh Indonesia ditetapkan 4.849 kelurahan. "Mereka sudah diangkat secara bertahap sejak 1 Januari lalu. Dan umumnya yang diangkat ya mereka yang selama ini sudah menjadi lurah," kata Jubir Depdagri Faisal Tamin. Kepala BAKN, A.E. Manihuruk, menambahkan "Mereka diangkat tanpa melalui prosedur sebagai calon pegawai negeri selama setahun seperti pegawai lainnya." Umur mereka ditentukan paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60. Karena itu, menurut Manihuruk, lurah yang pada 1 Januari 1981 berusia 60 tahun atau lebih (untuk perangkar kelurahan 56 tahun atau lebih), pada akhir Januari 1981 dipensiun. Dan yang pasti, "dengan sendirinya kini mereka menjadi anggota Korpri," tambah Manihuruk. Lurah-lurah dan perangkat kelurahan di Sum-Bar yang dipegawai-negerikan itu telah diteliti sebelumnya. Tidak sedikit di antara mereka, ternyata, selain menjadi lurah juga menjadi ketua KNPI, AMPI atau kader Golkar. Misalnya yang terdapat di Kotamadya Padang. Meskipun kelurahan baru sudah terbentuk, tapi nampaknya lembaga-lembaga adat tidak mungkin diganggu-gugat. Wewenang adat ninik-mamak akan tetap seperti sediakala. Bahkan sekarang "menguasai" beberapa kelurahan. "Dalam hal ini kita memang memerlukan masa peralihan," kata Walikota Padang, Hasan Basri Durin. Adakah yang istimewa setelah lurahlurah dipegawai-negerikan? Menurut pengamatan seorang ahli sosiologi pedesaan Fakultas Pertanian IPB, Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro, loyalitas lurah yang sejak pertengahan abad ke-19-20 cenderung ke atas akan semakin diperkuat dengan dilaksanakannya UU tentang Pemerintahan Desa ini. "Dalam jalur birokrasi, tentu instruksi dari atas yang diutamakan," kata Tjondronegoro. Maksudnya, lurah pegawai negeri itu bisa jadi lebih mengutamakan kepentingan pemerintah daripada aspirasi rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus