Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Cirebon ini awalnya diajak untuk ikut les tambahan.

17 Maret 2023 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial S yang diduga mencabuli 11 murid di salah satu madrasah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, pria 52 tahun itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 11 muridnya yang berjenis kelamin perempuan dan berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas beberapa kali perbuatan bejat tersangka, membuat korbannya enggan untuk belajar,” kata Ariek. Hingga akhirnya korban pun bercerita ke orang tuanya dan mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka, kata Ariek, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut. 

"Namun kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," ujar dia. 

Adapun modus S dalam melakukan aksi bejatnya itu adalah dengan berpura-pura melakukan les tambahan. Korban kemudian dibawa ke ruang guru, setelah di lokasi tersangka kemudian melakukan tindakan asusila tersebut.

Menurut Ariek, perbuatan tersangka dilakukan tak hanya sekali, tapi berulang kali. S mengancam korbannya untuk tak menceritakan peristiwa itu ke orang tua mereka.

 Saat ini tersangka ditahan di unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Turut disita pula sejumlah barang bukti.

Selanjutnya tersangka disangkakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Karena tersangka merupakan pengajar atau pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana pokok," ujar Ariek.

Sedangkan S alias OB diketahui sudah memiliki dua cucu. “Saya khilaf,” kata dia. 

ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus