Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Bali kini bisa melaporkan wisatawan mancanegara (wisman) yang berbuat onar ke nomor hotline 081399679966. Hal ini setelah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) membentuk Satgas Pengawasan Orang Asing "Bali Becik", yang bertugas menertibkan orang asing pelanggar peraturan dan norma.
"Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisman dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, melalui siaran pers pada Kamis, 20 Juli 2023. "Karena Bali masuk kategori tujuan wisata murah, jadi menarik turis berkantong tipis."
Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, sepanjang Januari hingga Juni 2023, tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Mereka dipulangkan paksa lantaran tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Silmy berharap Satgas Bali Becik mampu menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan turis asing di Bali.
Satgas Bali Becik, kata Silmy, bakal bertugas hingga 31 Desember 2023. Satgas ini terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.
"Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata," ujar Silmy. "Dengan Satgas ini, semoga Bali Becik (Bali yang lebih baik) benar-benar bisa terwujud."
Pilihan Editor: Turis Asing di Bali Ditarik Rp 150 Ribu, Sandiaga Uno: Dana yang Terkumpul untuk Pelestarian Budaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini