Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemensos Berencana Bangun Sekolah Rakyat, Edi Subkhan: Berpotensi Tumpang Tindih Kebijakan

Edi Subkhan menilai bahwa wacana pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas oleh Kementerian Sosial berpotensi menciptakan tumpang tindih kebijakan.

11 Januari 2025 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan. Sumber: unnes.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Kurikulum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES) Edi Subkhan menilai bahwa wacana pembangunan Sekolah Rakyat yang digagas oleh Kementerian Sosial sebagai upaya memberikan pendidikan gratis bagi pelajar dari kelompok kurang mampu dan miskin ekstrem berpotensi menciptakan tumpang tindih kebijakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Edi, saat ini sudah ada dua kementerian yang mengelola pendidikan dasar dan menengah, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Dari dua kementerian tersebut saja kata dia tidak luput dari beragam masalah, entah itu tumpang tindih administrasi, kurikulum dan lain sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agak problem juga, karena di pendidikan kita itu sudah cukup banyak kementeriannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Jika Kemensos berniat membangun Sekolah Rakyat, ditambah lagi dengan wacana dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang akan mendirikan Sekolah Unggulan Garuda, hal tersebut berpotensi menimbulkan overlapping atau tumpang tindih. Bukan pada sisi pendanaan, melainkan pada misi, konsep, gagasan, dan pelaksanaan program-program tersebut.

Selain itu, pembangunan Sekolah Rakyat ini juga menurut Edi tidak efisien karena akan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk soal anggaran untuk pembangunan gedung, penyediaan infrastruktur, serta kebutuhan akan tenaga pengajar.

Menurut Edi, daripada membangun sekolah baru, sebaiknya pemerintah lebih fokus mengelola sekolah negeri yang ada dengan baik agar dapat menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Jika kuota sekolah negeri sudah penuh dan siswa dari kelompok tersebut tidak dapat diterima, Edi menyarankan agar mereka dipindahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Saya pikir ini idenya kelihatan populis atau pro rakyat, tapi kok di sisi yang lain kurang efisien dan juga kurang memperhatikan keberagaman," kata Edi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kementerian Sosial segera membuat Sekolah Rakyat (SR). Tujuannya, membantu pelajar dari kelompok tidak mampu dan miskin ekstrem bisa bersekolah secara gratis.

Untuk merealisasikannya, Kemensos meminta bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Perintah Pak Presiden Prabowo agar kami membangun Sekolah Rakyat,” kata Saifullah ketika berbincang dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, di kantor Kemendikdasmen dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Januari 2025.

Perintah pembentukan Sekolah Rakyat disampaikan Presiden Prabowo saat rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 3 Januari 2025. Gus Ipul, sapaan Saifullah, mengatakan pembentukan Sekolah Rakyat tentu harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen.

Sekolah Rakyat yang akan dibangun nantinya menyerupai sekolah asrama (boarding school) sehingga tidak hanya gratis dan berkualitas, namun juga bisa menjamin asupan gizi para siswanya. “Tujuan utama Sekolah Rakyat untuk memutus mata rantai kemiskinan. Jika orang tuanya miskin, jangan sampai anaknya jadi miskin. Ini harus diputus dengan menyekolahkan mereka,” kata Gus Ipul.


Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Mensos: Sekolah Rakyat Akan Menyerupai Boarding School

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus