Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang diunggah laman media sosial Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPN Veteran Yogyakarta sejak 4 Mei itu, tercantum nama lengkap dosen JS yang bergelar doktor dari Jurusan Program Studi Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya benar, surat tersebut benar adanya, kejadiannya tahun 2023 lalu," kata Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto Senin 6 Mei 2024.
Dalam surat permohonan maafnya itu, JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat itu untuk melindungi korban.
Dalam surat itu tertulis tindakan kekerasan seksual yang telah dilakukan sang dosen seperti memeluk tubuh korban hingga menyentuh bagian vital korban.
"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," ujar dia.
Dosen itu pun berjanji tak akan melakukan kembali tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. "Serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UNG2/KPI2023," kata dia.
Sanksi itu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
"Saya menyatakan permohonn maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Juga diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 (dua) tahun serta
memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY," kata dia.
Setelah menyelesaikan sanksi administratif, dosen itu diwajibkan mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada dosen itu sebelum kembali bekerja di UPNVY.
Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto menambahkan secara resmi pernyataan dosen itu diunggah akun Satgas PPKS UPNVYK sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut.
"Jadi untuk penanganan kasus itu sudah diselesaikan satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan," kata dia.
Penanganan kasus ini, ujar Panji, dinilai sudah selesai seiring adanya permintaan maaf disertai penjatuhan sanksi pada dosen itu.
Sebagai langkah ke depan kampus agar kejadian serupa tak kembali terulang, Panji mengatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi bagi civitas akademika tentang kekerasan seksual lewat berbagai kegiatan. Termasuk memaksimalkan peran Satgas PPKS.