Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan lembaganya akan membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada Rabu mendatang. Komisi II DPR akan membahasnya bersama dengan eksekutif, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua pihak terkait diundang ke Komisi II DPR," kata Rifqi, Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai NasDem mengatakan pihak eksekutif rencananya akan diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Adapun Bima Arya sudah memastikan jadwal rapat pembahasan pelantikan kepala daerah tersebut. Bima mengatakan, seusai rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretariat Kabinet untuk memastikan jadwal dan lokasi pelantikan kepala daerah terpilih nantinya.
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 sampai saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan Presiden ini mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Lalu pelantikan bupati atau wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Namun, pemerintah akan sulit memenuhi jadwal tersebut karena proses sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Belakangan muncul dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, yaitu pelantikan dilakukan secara bertahap serentak. Tahap pertama, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Tahap kedua, pelantikan kepala daerah terpilih bagi yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten-kota. Pemungutan suara terhadap seluruh daerah sudah digelar pada 27 November tahun lalu. Setelah penetapan pasangan calon terpilih, pasangan calon yang kalah di pemilihan ramai-ramai menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Tercatat 309 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Tapi sebagian pemohon mencabut gugatan mereka di tengah jalan, di antaranya Andika Perkasa-Hendrar Prihadi –pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan.
Bima Arya mengatakan dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih ini, pemerintah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus diadakan serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. Sehingga jika mengacu pada pertimbangan tersebut, kata dia, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan paling cepat pada 13 Maret 2025.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam putusan MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangan putusan ini menyebutkan bahwa pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pengecualian terhadap pertimbangan tersebut hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor : Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK