Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono membantah, jika penundaan masa reses persidangan II untuk mengakomodasi kepentingan dalam revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semula, masa reses persidangan II tahun 2024-2025 DPR mulai 21 Maret 2025. Namun, hal tersebut ditunda ke tanggal 26 Maret atau lima hari setelahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada hubungannya dengan RUU TNI," kata Dave kepada Tempo, Rabu, 19 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, keputusan terbaru ini membuat masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.
Rinciannya, 25 Maret 2025 menjadi penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Sementara itu, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.
Pada ketetapan sebelumnya, masa reses DPR masa persidangan II berlangsung pada 21 Maret hingga 14 April 2025. setara dengan 33 hari kalender atau 20 hari kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan mundurnya masa reses DPR. Ia mengatakan penundaan masa reses karena menyesuaikan siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dan tidak mengurangi jumlah hari, karena resesnya dimundurkan maka masa sidangnya juga mundur," kata Dasco saat dihubungi Tempo, Senin 18 Maret 2025.
Adapun, revisi UU TNI telah disetujui delapan fraksi partai politik di DPR, sehingga dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dave Laksono mengatakan, kemungkinan revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, esok hari.
"RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu dibacakan di paripurna, yang insyaAllah dijadwalkan besok," ujar politikus Partai Golkar itu.
Pilihan Editor: DPR: TNI di Jabatan Sipil yang Berbuat Jahat Tetap Diadili di Peradilan Militer