Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga lembaga yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan DPR menyetujui revisi Peraturan KPU tentang syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden agar disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi itu persisnya menyangkut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.
Karena ada putusan MK, kata Hasyim, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua DKPP: Putusan MK sudah terlanjur dibacakan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mempersilakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pendapat pemerintah tentang revisi PKPU menangkut syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilu atau pilkada".
Untuk itu, menurutnya, langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.
"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.
"Agar ke depan memberikan kepastian hukum sehingga pasca-pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," sambungnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangungsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tegas Togap.
Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU soal syarat capres-cawapres
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Persetujuan Komisi II itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.
"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli
Komisi II DPR gelar RDP soal putusan MK
Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai ketentuan UU.
Putusan MK mengenai syarat pencalonan capres cawapres menjadi pintu masuk bagi pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Gibran, kendati masih berusia 36 tahun, tapi karena menjabat Wali Kota, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran.