Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Evaluasi DKPP Menggunakan Ketentuan Tata Tertib Terbaru

DKPP merupakan lembaga pertama yang dievaluasi oleh DPR setelah Dewan merevisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

11 Februari 2025 | 16.00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setelah rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setelah rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025. TEMPO/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mulai menerapkan aturan baru tata tertib DPR, yaitu kewenangan untuk mengevaluasi lembaga negara. Komisi II DPR itu mengevaluasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya sudah mengevaluasi keberadaan DKPP. Ia mengatakan ada sejumlah evaluasi terhadap DKPP, salah satunya karena DKPP menerapkan prinsip mendahulukan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan kepala daerah yang diadukan ke lembaga itu, padahal penetapan hasil pilkada yang ditangani oleh KPU bersangkutan tengah diadukan ke Mahkamah Konsitusi melalui sengketa perselisihan hasil pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai NasDem itu mengatakan DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara pemilu seharusnya tidak memberikan keputusan terlebih dahulu pada persoalan pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi. Namun Rifqi enggan menyebut lokasi pemilihan kepala daerah yang menjadi sorotan Komisi II DPR.

"Menurut kami ini pernyataan yang agak fatal karena peradilan etik dengan mahkamah konstitusi itu dua hal yang berbeda," kata Rifqi saat ditemui usai menggelar rapat tertutup dengan DKPP di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Rifqi, jika DKPP memberikan keputusan terlebih dahulu dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi akan berpotensi menimbulkan fitnah terhadap penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut.

Dalam dokumen yang diterima oleh Tempo, salah satu landasan Komisi II DPR memanggil DKPP adalah Pasal 228A ayat (1) dan (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru tata tertib itu baru dibuat DPR, pekan lalu.

Pasal 228A tersebut mengatur kewenangan DPR yang dapat mengevaluasi secara berkala pimpinan lembaga negara yang penetapannya lewat DPR. Hasil evaluasi berupa rekomendasi itu bersifat mengikat, yang akan diberikan oleh komisi kepada pimpinan DPR. Lalu pimpinan DPR akan melanjutkannya ke lembaga yang berwenang untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut. 

Rifqi mengataka, hasil evaluasi dari Komisi II DPR akan segera diserahkan ke pimpinan DPR. Setelah itu, kata dia, keputusan selanjutnya akan diambil oleh pimpinan DPR.

Banyak Persoalan Disorot Komisi II

Di samping urusan tersebut, kata Rifqi, Komisi II DPR mengevaluasi berbagai persoalan penting lainnya di DKPP. Pertimbangan tersebut yang membuat Komisi Bidang Pemerintahan menggelar rapat dengan DKPP secara tertutup. 

"Sebagai Ketua Komisi II DPR saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya," kata dia.

Rifqi menyoroti belum adanya sistem yang transparan dan terbuka dalam persidangan etik di DKPP. Selain itu, ia mengatakan ada evaluasi soal manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP. 

Menurut dia, ada sejumlah pengaduan yang sudah sangat lama masuk ke DKPP, tapi lembaga tersebut tidak segera menyidangkannya. Di sisi lain, kata dia, ada juga pengaduan yang baru masuk ke DKPP, tapi lembaga ini justru cepat menyidangkan dan memutus perkaranya,

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus