Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Minta KPU Evaluasi Wacana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

Anggota DPR meminta KPU mempertimbangkan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

4 Agustus 2021 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunjukkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 April 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi konsep penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024. Konsep penyederhanaan itu ada pada wacana pengurangan jumlah lembaran surat suara.

Luqman Hakim mengatakan pernah mendengar ide KPU untuk menyederhanakan surat suara Pemilu 2024. Idenya ialah dengan mengurangi jumlah surat suara agar tidak lagi berjumlah lima lembar, yaitu surat suara Capres/Wawapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak makin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di satu lembar kertas, banyak yang kesulitan," ujar Luqman, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ia mengingatkan setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu harus bertujuan makin memudahkan masyarakat menggunakan hak politik. Hal itu harus menjadi perhatian paling utama bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU, bukan semata-mata soal efisiensi anggaran atau lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta apa pun upaya KPU dalam menyusun rencana pelaksanaan Pemilu 2024 harus tetap dalam koridor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," kata Luqman.

Ia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai dan nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih. Padahal satu kertas hanya berisi satu pemilihan.

Politikus PKB itu menilai kalau masyarakat kesulitan dengan satu kertas hanya berisi satu pemilihan, lalu bagaimana ketika satu kertas diisi banyak pemilihan. Ia khawatir hal itu malah makin menyulitkan warga dalam memilih. "Saya pastikan rakyat makin bingung karena itu saya akan menolak rencana penyederhanaan surat suara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Luqman menyatakan  selama UU Pemilu tidak direvisi, nyaris tidak ada celah untuk membuat desain baru surat suara Pemilu 2024. Oleh sebab itu, kalau KPU melakukan sejumlah simulasi perubahan kertas suara, hasilnya tetap masih lebih baik dengan model lima kertas suara seperti yang telah dipraktikkan di Pemilu 2019.

Menurut dia, desain surat suara pada Pemilu 2019 lebih memudahkan bagi rakyat untuk memilih bila dibandingkan wacana penyederhanaan surat suara di Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus