Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Minta Prajurit Mundur dari Jabatan Sipil di Luar Ketentuan Hasil Revisi UU TNI

Hanya 14 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI sesuai dengan hasil revisi UU TNI. Di luar itu, mereka harus mundur dari jabatannya.

19 Maret 2025 | 14.52 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat menghelat sesi doorstep ihwal revisi UU TNI di komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman.
Perbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat menghelat sesi doorstep ihwal revisi UU TNI di komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan komisinya sudah menyerahkan eksekusi pengunduran diri prajurit aktif yang menjabat di luar ketentuan Undang-Undang TNI kepada pemerintah. Sebab prajurit aktif hanya dapat menduduki 14 jabatan sipil yang diatur dalam hasil revisi Pasal 47 Undang-Undang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 47 ayat (1) hasil revisi Undang-Undang TNI mengatur 14 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Lembaga sipil tersebut, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

"Jadi, kalau soal prajurit yang menjabat di Badan Usaha Milik Negara, itu harus mundur. Kami serahkan kepada pemerintah tindaklanjutnya," kata Dave di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebagaimana penjelasan Panglima TNI maupun Markas Besar TNI sebelumnya bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar lembaga sipil yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI pasti akan mengundurkan diri. Dave mengatakan DPR akan mengawasi pelaksanaan ketentuan hasil revisi UU TNI tersebut.

"Soal ini kami serahkan kepada pemerintah, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan undang-undang yang telah kami buat ini," kata Dave.

Saat ini, terdapat sejumlah prajurit aktif dalam kabinet Prabowo Subianto di antaranya Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dan Mayor Jenderal Novi Helmy. Teddy menjabat sekretaris kabinet dan Novy Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Posisi Teddy diakomadasi dalam revisi UU TNI.

Komisi I DPR dan pemerintah baru saja menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Hasil revisi tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis besok.

DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang TNI, di antaranya Pasal 3, 7, 47, dan 53. Pasal 47 mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Sesuai dengan ketentuan hasil revisi Pasal 47 ayat (1), jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit diperluas menjadi 14 lembaga. Sebelum revisi, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.

Awalnya, hasil pembahasan panitia kerja Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati 15 lembaga sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Tapi Komisi I menghapus satu lembaga di antaranya. 

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan satu pos yang dieliminasi dalam pembahasan pada Selasa kemarin adalah kantor yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. "Dihapus karena tidak diperlukan dan tidak tumpang tindih nantinya. Sehingga total ada 14 pos yang dapat dijabat prajurit aktif," kata Hasanuddin.

Paglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan Novi Helmy akan mengundurkan diri dari dinas kemiliteran karena posisinya saat ini menduduki jabatan di luar pos yang diatur dalam revisi UU TNI.

"(Novi Helmy) akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus di komplek DPR, Kamis, 13 Maret 2025.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus