Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas wacana pemilihan kepala daerah yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah masa reses berakhir pada 20 Januari 2025. Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan revisi paket UU Pemilu sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024. Tapi Badan Legislasi belum memutuskan revisi itu masuk prolegnas prioritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya kami berharapnya begitu, setelah reses itu kami akan menuju ke sana lah. Nanti kami akan bicarakan,” kata Zulfikar ditemui oleh Tempo di kawasan Senayan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar ini mengatakan komisinya akan mempertimbangkan usulan Prabowo tersebut saat membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan pemilu dan pilkada berada dalam satu rezim.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan Presiden Prabowo tersebut merupakan masukan penting dalam menyusun revisi undang-undang paket politik. Dalam penyusunan draf undang-undang, kata dia, DPR akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 lebih dulu.
“Kami ingin mengambil posisi bahwa revisi terhadap paket undang-undang politik yang di dalamnya terdapat bab tentang pemilu, pilkada, parpol, dan hukum acara sengketa pemilu dibuat jauh hari sebelum 2029 agar kami punya waktu yang panjang dan mendalam terhadap perumusan itu,” ucap politikus Partai NasDem ini melalui pesan suara pada Senin, 16 Desember 2024.
Isu perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD disampaikan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.
Prabowo mengeluhkan anggaran negara ataupun biaya politik pasangan calon yang dihabiskan dalam pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itulah (yang) memilih gubernur, bupati, wali kota,” kata Prabowo. “Begitu banyak ketua umum partai malam ini (yang hadir), sebetulnya bisa kita putuskan malam ini juga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi pertimbangan dalam perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan Undang-Undang Pilkada itu menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR yang menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut. “Kami masih menunggu DPR mengajukan RUU-nya,” kata Supratman kepada Tempo pada Senin, 16 Desember 2024.
Titi Anggraini, Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, menentang sistem pilkada dikembalikan ke DPRD. Ia berpendapat, sistem pilkada langsung memang harus dievaluasi agar lebih efektif dan efisien. Tapi sistem pilkada tidak semestinya dikembalikan ke DPRD. Sebab, pemilihan lewat DPRD tidak serta-merta menghilangkan politik uang dan tak mengurangi biaya tinggi dalam pilkada.
Ia yakin peran dan pengaruh partai politik pasti sangat besar dalam pencalonan kepala daerah lewat sistem pilkada di DPRD. “Politik uang bisa makin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung, tapi melalui wakil-wakil partai di DPRD,” kata Titi.
Pilihan editor: Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat