Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kesalahan Keluarga Jokowi di Mata PDIP

PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai pada 4 Desember 2024. Ketiganya dinilai melanggar AD/ART.

19 Desember 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution dipecat dari PDIP pada 4 Desember 2024.

  • Jokowi bergabung ke PDIP ketika menjadi calon Wali Kota Solo pada 2005.

  • Gibran dan Bobby masuk ke PDIP saat ikut pemilihan kepala daerah di Solo dan Medan pada 2019.

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, serta dua orang keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution, dari keanggotaan partai pada 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran, Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah putra sulung Jokowi, sedangkan Bobby, calon Gubernur Sumatera Utara 2024, adalah menantu Jokowi. Keluarga Solo—merujuk pada alamat Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah—ini dipecat dari keanggotaan PDIP akibat berseberangan sikap politik dengan partainya dalam pemilihan presiden 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemilihan presiden 2024, PDIP mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. sebagai calon presiden dan wakil presiden. Namun Jokowi dan keluarganya mendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian memenangi pemilihan presiden ini. 

Jokowi bergabung ke PDIP sejak diusung menjadi calon Wali Kota Solo pada dua dekade lalu. Sedangkan Gibran dan Bobby baru bergabung ke PDIP ketika keduanya menjadi calon Wali Kota Solo dan calon Wali Kota Medan pada lima tahun lalu. Di antara ketiganya, Bobby memilih bergabung ke Partai Gerindra lebih dulu sebelum PDIP memecatnya dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan sanksi pemecatan terhadap keluarga Solo tersebut berpijak pada hasil keputusan Komite Etik dan Disiplin partainya. Keputusan tersebut menyatakan keluarga Solo terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin partai. Mereka pun tak diperkenankan lagi untuk mencantumkan nama PDIP dalam pelbagai kegiatan ataupun jabatan yang diembannya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus