Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Penanggulangan Bencana. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 31 Mei 2022.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pembahasan RUU inisiatif DPR itu dihentikan karena tidak ada kesepahaman soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Pemerintah tidak mau menyebutkan nomenklatur BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD secara eksplisit dalam RUU itu.
Sebaliknya, DPR ingin BNPB disebut secara eksplisit agar memperkuat posisi lembaga tersebut. Namun, dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden. Nomenklatur BNPB hanya akan dicantumkan dalam Peraturan Presiden. DPR tidak setuju dengan hal tersebut.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.
Selain agenda tersebut, dalam rapat paripurna hari ini juga dibacakan Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Surat tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU usul DPR RI. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut
"Untuk Itu kami meminta persetujuan, karena tidak ada Bamus hari ini, untuk di Bamus dan diparipurnakan dalam rapat paripurna terdekat. Apakah dapat disetujui?," ujar Dasco.
"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperpanjang sampai dengan masa persidangan pertama masa sidang 2022-2023.
Baca juga: DPR Janji Rampungkan UU Penanggulangan Bencana dalam 2 Bulan
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini