Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyerahkan tindaklanjut pengunduran diri prajurit aktif yang menjabat di luar ketentuan RUU TNI kepada pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengunduran diri yang dimaksud Dave, ialah mengenai ketentuan Pasal 47 ayat (1) revisi UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif di 14 kantor kementerian atau lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, kalau soal prajurit yang menjabat di BUMN itu harus mundur, itu kami serahkan pada pemerintah tindaklanjutnya," kata Dave di komplek Parlemen Senayan, Rabu, 19 Maret 2025.
Namun, ia melanjutkan, sebagaimana penjelasan Panglima dan Markas Besar TNI sebelumnya, ketentuan pengunduran diri prajurit di luar pos jabatan yang diatur dalam revisi UU TNI, adalah hal yang pasti akan dilakukan.
Adapun, kata dia, DPR dalam hal ini akan menjalankan fungsinya sebagai pengawas bagaimana aturan-aturan dalam revisi UU TNI dijalankan nantinya.
"Oleh karena itu, soal ini kami serahkan kepada pemerintah, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan undang-undang yang telah kita buat ini," ujar politikus Partai Golkar itu.
Adapun, dalam pembahasan revisi UU TNI, DPR menambahkan 5 pos di kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, dalam UU TNI, pos jabatan ini hanya berjumlah 10.
Namun, Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, terdapat satu pos yang dieliminasi dalam pembahasan ini. Pos itu adalah kantor yang membidangi urusan Kelautan dan Perikanan.
"Dihapus karena tidak diperlukan dan tidak tumpang tindih nantinya. Sehingga total ada 14 pos yang dapat dijabat prajurit aktif," kata Hasanuddin.
Keempat belas pos itu, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; Pertahanan negara termasuk Dewan pertahanan nasional; Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden; dan Intelijen negara.
Kemudian, Siber dan atau sandi negara; Lembaga ketahanan nasional; Search and rescue (SAR) nasional; Narkotika nasional; Pengelola perbatasan; Penanggulangan bencana; Penanggulangan terorisme; Keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; serta Mahkamah Agung.
Dari keempat belas pos itu, tidak tercantum kantor yang membidangi urusan pangan atau Bulog. Pun, terdapat seorang prajurit aktif yang menjabat Direktur Utama Perum Bulog, yaitu Mayor Jenderal Novi Helmy.
Paglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, Novi Helmy akan mengundurkan diri dari dinas kemiliteran karena posisinya saat ini menduduki jabatan di luar pos yang diatur dalam revisi UU TNI.
"(Novi Helmy) akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus di komplek Parlemen Senayan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pilihan Editor: Alasan TNI Mewacanakan Pemangkasan Masa Pendidikan Prajurit