Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Lebih-kurang 30 menit, hakim konstitusi Anwar Usman membacakan pidato pembelaan dirinya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Di hadapan puluhan wartawan, Anwar merasa proses peradilan etik tersebut melanggar norma karena dilakukan secara terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan kali dia mengatakan merasa difitnah. "Amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum. Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," katanya di gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari sebelumnya, Selasa, 7 November lalu, MKMK memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pelanggaran berat ini terjadi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK atas uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum itu sejak awal kontroversial karena dianggap memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, kemenakan Anwar, untuk berlaga dalam pemilihan presiden 2024.
Baca Juga:
Putusan Janggal Pembuka Jalan Kemenakan
MKMK menyatakan Anwar melanggar etik karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut. Dia juga dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.
Hakim konstitusi Anwar Usman seusai memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 23 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain mencopot jabatan Anwar sebagai Ketua MK, MKMK mencabut hak adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
Urusan pergantian ketua inilah yang sekarang menjadi sorotan baru terhadap MK. Sudah menjadi rahasia umum hakim konstitusi sarat dengan perkubuan. Sejumlah putusan kontroversial MK dalam beberapa tahun terakhir menguatkannya, seperti pada uji formil Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena selalu tidak bulat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan perkubuan itu juga terlihat pada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Empat hakim konstitusi yang menyatakan menolak permohonan, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat. Namun lima hakim lain menerima sebagian permohonan uji materi—meski dua di antaranya, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki, punya alasan berbeda.
Menurut Herdiansyah, keputusan MKMK secara tidak langsung telah melabeli putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut cacat moral dan etika. Karena itu, dia berharap Ketua MK tidak diisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi tersebut. "Jangan sampai Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua, tapi justru digantikan rezim yang sama," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Alur Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi
Kandidat di Bursa Pemilihan Ketua MK
Tiga sumber Tempo yang dekat dengan lingkungan MK, di antaranya petinggi di lembaga negara itu, mengungkapkan tiga nama kini meramaikan bursa pemilihan Ketua MK. Mereka adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Guntur Hamzah. "Kubu Anwar mendorong Guntur," kata sumber Tempo itu.
Namun kans Guntur dianggap lemah dan berisiko. Rekam jejak pengangkatannya sejak awal diwarnai kontroversi. Mantan Sekretaris Jenderal MK itu duduk di kursi hakim konstitusi menggantikan Aswanto, yang dicopot secara serampangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengusulnya. Maret lalu, Guntur juga mendapat sanksi teguran tertulis dari MKMK dalam skandal sulap putusan MK.
Persaingan pun menyisakan Saldi dan Suhartoyo. Menurut sumber Tempo, sedikitnya tiga hakim konstitusi akan menyokong pencalonan Saldi. Namun jalan bagi Saldi menjadi Ketua MK tak akan mulus. "Sudah ada gerilya ke hakim konstitusi jika pilihannya tinggal Saldi atau Suhartoyo, maka yang penting bukan Saldi," ujar sumber Tempo itu.
Saldi Isra memang kerap berbeda sikap dengan Anwar Usman, terutama pada perkara yang menguji konstitusionalitas undang-undang "bikinan" pemerintah. Dia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan MK dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja yang hanya menilai aturan tersebut inkonstitusional bersyarat—bukan membatalkannya. Begitu pula dengan Saldi. Ia satu dari tiga hakim konstitusi yang berpendapat UU Minerba cacat formil, ketika putusan MK pada akhirnya tetap menyatakan undang-undang tersebut sah.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kedua kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang petinggi di MK membenarkan soal nama Saldi dan Suhartoyo yang masuk bursa pencalonan Ketua MK. "Saya belum dengar ada kandidat lain, meskipun tidak tertutup kemungkinan adanya kandidat lain," kata sumber Tempo ini, kemarin. Kandidat lain yang ia maksudkan bisa juga maju adalah Arief Hidayat, hakim konstitusi yang kalah oleh Anwar dalam pemilihan Ketua MK sebelumnya.
Saat dimintai konfirmasi, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan tidak akan maju dalam pemilihan Ketua MK. "Saya enggak maju, saya dukung Pak SH (Suhartoyo) dan SI (Saldi Isra)," katanya kepada Tempo, kemarin.
Suhartoyo tidak membantah ketika ditanya soal kabar bahwa ia menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan Ketua MK hari ini. Menurut dia, semua hakim konstitusi memiliki kesempatan menjadi Ketua MK. "Saya juga belum ada diskusi-diskusi dengan hakim soal pencalonan," ujarnya kepada Tempo.
Adapun Saldi dan Arief tak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo. Lewat layanan pesan WhatsApp, Arief hanya mengirim stiker dengan tulisan "Terima Kasih".
Setelah membacakan pembelaan diri kemarin, Anwar tak menyediakan sesi tanya-jawab. Ia juga tak menjawab pertanyaan Tempo melalui pesan pendek. Hakim konstitusi lain setali tiga uang.
Menurut Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, hakim konstitusi akan melaksanakan pemilihan pemimpin baru pada pagi ini, Kamis, 9 November 2023. Pemilihan akan mengacu pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," katanya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang kembali menguji pasal syarat batasan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Pentingnya Ketua MK yang Berintegritas
Herdiansyah Hamzah berharap Ketua MK yang nanti terpilih adalah negarawan dengan integritas yang teruji. Pemilihan yang tepat, kata dia, merupakan jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK yang belakangan terus melorot. "Serta kredibilitas dalam penyelesaikan perkara-perkara, termasuk sengketa hasil pemilu, nanti bisa dipulihkan," ujarnya.
Posisi Ketua MK memang setara dengan hakim konstitusi lain. Namun, dalam kondisi tertentu, posisi ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 45 Undang-Undang MK menyatakan, jika sidang pleno hakim konstitusi tak dapat mencapai mufakat bulat, putusan diambil dari suara terbanyak. Jika mekanisme tersebut juga tidak tercapai, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi yang menentukan. Ketua sidang pleno yang dimaksudkan adalah Ketua atau Wakil Ketua MK.
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan MK mengatur mekanisme serupa. Jika putusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir Ketua MK yang akan menentukan. Aturan ini telah beberapa kali diubah. Namun, dalam revisi peraturan berikutnya, pasal tentang pengambilan putusan tak turut diatur ulang.
Peluang voting berakhir imbang di masa mendatang kini semakin terbuka, terutama pada perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilarang oleh MKMK untuk turut diperiksa dan diputuskan Anwar Usman. Pasalnya, komposisi rapat pengambilan keputusan hanya menyisakan delapan hakim konstitusi. Pendapat Ketua MK akan menentukan jika voting tak menghasilkan sama rata.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman, M. Fauzan, mengatakan Ketua MK baru harus bisa memulihkan martabat lembaganya yang sedang terpuruk. Siapa pun yang dipilih, kata dia, harus bisa berkomitmen menjaga konstitusi. "Sosok Ketua MK ke depan juga mesti orang yang tidak mempunyai persoalan etik," ujarnya. Senada dengan Herdiansyah, Fauzan menilai sosok Ketua MK ke depan akan semakin diuji karena lembaga ini bakal mengawal sengketa hasil Pemilu 2024.
HENDRIK YAPUTRA | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo