Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dugaan Pemaksaan Pakai Jilbab di SMAN Bantul, Kemendikbud Periksa Sekolah

Pendamping siswi, Yuliani Putri Sunardi mengatakan siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab mengalami depresi berat.

3 Agustus 2022 | 09.16 WIB

Ilustrasi. Foto: sxc
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi. Foto: sxc

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendatangi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi, 3 Agustus 2022 karena sekolah tersebut terindikasi memaksa siswi mengenakan jilbab.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pertemuan itu berlangsung tertutup. "KPAI hadir bersama Itjen Kemendikbudristek karena negara memang harus hadir," kata Retno kepada Tempo, Rabu, 3 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Retno menjelaskan dirinya berkeliling ke sekolah bersama Irjen Kemendikbudristek dan timnya. Mereka juga telah bertemu dengan pendamping dan orang tua siswa untuk menggali informasi seputar pemaksaan pemakaian jilbab itu. 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY telah memanggil kepala sekolah untuk memeriksa ihwal pemaksaan pemakaian jilbab itu. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemprov DIY, Didik Wardaya mengatakan bila sekolah tersebut terbukti bersalah, maka Dinas Pendidikan, kata dia akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi terhadap pelanggar aturan itu, kata dia disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. 

Didik menekankan seluruh sekolah negeri untuk mematuhi Permendikbud Nomer 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam. "Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan kebhinekaan. Tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan," kata Didik.

Pendamping siswi, Yuliani Putri Sunardi mengatakan siswi mengalami depresi berat. Hingga kini dia menjalani pendampingan psikologi secara intensif dari KPAI. Siswi tersebut kembali mengurung diri di kamar. "Kondisi psikologisnya masih labil," ujar Yuliani.

Dampak dari pemaksaan pemakaian jilbab itu membuatnya harus pindah ke sekolah lain supaya bisa melanjutkan pendidikan. Perpindahan itu muncul dari usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pendamping. 

Di rumahnya di Kota Yogyakarta, siswa yang menolak pemaksaan jilbab sempat mengurung diri di kamar dan tidak mau makan. "Dia juga menolak untuk bersekolah di SMA N Banguntapan karena trauma. Dia sempat tidak mau berkomunikasi dengan orang tua dan siapapun," ujar anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta ini.

Selanjutnya: Komunikasi KPAI dengan siswa dilakukan lewat surat...

Yuliani bersama seorang anggota KPAI harus berjibaku untuk mendekati siswa tersebut agar lebih tenang. Butuh tiga hari setelah pemaksaan pemakaian jilbab untuk bisa berkomunikasi dengan siswa itu.

Yuliani menjelaskan dia bersama seorang anggota KPAI datang ke rumah siswa pada 26 dan 27 Juli. Tapi, siswa itu menolak menemui mereka dan mengunci pintu kamarnya. Yuliani dan anggota KPAI itu kemudian berinisiatif menulis surat untuk mencoba berkomunikasi.

Surat itu berisi dukungan agar siswa tidak takut dan mendapat perlindungan KPAI. Yuliani juga menyertakan nomor teleponnya. "Surat kami taruh di pintu kamar siswa,” kata Yuliani.

Sehari setelahnya, siswa itu berkirim pesan kepada Yuliani yang menyatakan ingin pindah sekolah. Yuliani menawarkan beberapa pilihan sekolah di Kota Yogyakarta.

Siswa tersebut mengalami tekanan karena guru bimbingan konseling dan wali kelas memaksanya memakai jilbab di ruangan guru BK. Dampaknya, siswa tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet selama satu jam. Guru kemudian mengetuk pintu toilet dan membawa siswa dalam kondisi lemas ke ruang Unit Kesehatan Sekolah.

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus