Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan dugaan suap kepada Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, dari proyek-proyek lainnya selama menjabat kepala daerah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penyidik lembaganya pasti akan mengembangkan penyidikan kasus suap tersebut. Namun, kata dia, saat ini proses penyidikan KPK masih tahap awal setelah operasi penangkapan, tiga hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti, nanti tanya ke penyidik, apakah akan dikembangkan," kata Lili, kemarin.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menguatkan pernyataan Lili. Alexander mengatakan KPK akan mendalami dugaan korupsi lain yang ditengarai dilakukan Saiful selama menjabat bupati maupun Wakil Bupati Sidoarjo. Saiful menjabat Wakil Bupati Sidoarjo selama dua periode, 2000-2010 mendampingi Win Hendrarso. Setelah itu, ia menggantikan Win Hendrarso menjadi Bupati Sidoarjo. Saiful menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
"Apakah ada penerimaan fee sebelumnya, akan kami dalami pada tahap penyidikan. Yang kami amankan sekarang baru sejumlah uang Rp 1,8 miliar," kata Alexander.
KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo, dua hari lalu. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini diduga memuluskan jalan bagi Ibnu Ghopur, seorang kontraktor, dalam pengadaan beberapa proyek infrastruktur di sana. Lalu Saiful diduga menerima suap dari Ibnu, angkanya mencapai Rp 550 juta. Sebagian uang dugaan suap itu baru, diterima Saiful lewat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Lewat sejumlah perusahaan, Ibnu menggarap beberapa proyek infrastruktur di Sidoarjo. Antara lain proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, serta proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar.
Ada enam tersangka dalam perkara ini. Empat orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Saiful; Sanadjihitu Sangadji; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; serta Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto. Lalu dua orang lainnya diduga pemberi suap yang berasal dari swasta, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Kasus korupsi yang menimpa Bupati Sidoarjo bukan baru kali ini. Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo sebelum Saiful, juga terlibat perkara korupsi. Ia divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp 2,3 miliar pada 2005-2007. Win Hendrarso bebas pada 2017.
Dimintai konfirmasi seusai pemeriksaan, Saiful berdalih bahwa dia tidak mengetahui uang suap dari Ibnu tersebut. "Ya, kami kurang tahu. Saya sendiri tidak dapat apa-apa," kata Saiful.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha, berpendapat, korupsi kepala daerah merupakan hasil dari masalah di partai politik serta sistem elektoral pemilihan saat ini. Masalah itu mengenai sistem pemilihan yang memaksa kandidat kepala daerah mengeluarkan biaya politik yang besar dalam pemilihan. "Termasuk di antaranya elite-elite kaya atau oligarki dan partai politik pengusung," katanya.
DIKO OKTARA | LANIDIANA | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo