Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Efisiensi Anggaran, Kemenag Siapkan Opsi Pengelolaan baru

Kementerian Agama menganggap efisiensi anggaran jadi pintu masuk untuk membuat opsi baru penggelolaan anggaran.

5 Februari 2025 | 11.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan hasil pertemuan usai melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 23 Januari 2025. Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan koordinasi dengan KPK terkait pengelolaan haji serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan haji. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kementeriannya sedang meninjau dan menyisir mata anggaran yang bisa dipangkas untuk efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Ia menuturkan efisiensi menjadi peluang untuk menciptakan opsi baru pengelolaan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berharap seluruh program Kementerian Agama tetap dapat berjalan efektif meski harus harus menghemat anggaran. “Tantangan kami adalah menciptakan opsi-opsi yang berlapis untuk mengatasi persoalan ini,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa anggaran yang akan dipangkas antara lain perjalanan dinas dan sejumlah item yang sudah diatur dalam Instruksi Presiden dan Surat Menteri Keuangan. Menag mengatakan anggaran akan diprioritaskan untuk program yang produktif sehingga tidak ada program yang terhambat. “Pendiri bangsa kita dulu tanpa dukungan APBN bisa berbuat banyak dan berbuat besar. Jadi jangan takut,” kata Nasaruddin.

Anggaran Kementerian Agama tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp 14,28 triliun, dari semula Rp 78,59 triliun menjadi Rp 64,27 triliun. Namun, Nasaruddin mengatakan rencana efisiensi anggaran yang dilakukan kementeriannya saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Hingga saat ini, hasil identifikasi sementara baru mencapai Rp 7,28 triliun.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat 24 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pos anggaran yang terkena pemangkasan dan diniliai tak efisien. 

Daftar pos anggaran itu antara lain, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimbingan teknis (bimtek); honor untuk kegiatan jasa  profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur; belanja lainnya; dan alat tulis kantor (ATK).

Berikut adalah persentase pemangkasan untuk masing-masing pos anggaran sesuai Surat Nomor S-37/MK.02/2025:

-Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
-Kegiatan seremonial: 56,9 persen
-Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
-Kajian dan analisis: 51,5 persen
-Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
-Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
-Percetakan dan souvenir: 75,9 persen\
-Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
-Lisensi aplikasi: 21,6 persen
-Jasa konsultan: 45,7 persen
-Bantuan pemerintah: 16,7 persen
-Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
-Perjalanan dinas: 53,9 persen
-Peralatan dan mesin: 28 persen
-Infrastruktur: 34,3 persen
-Belanja lainnya: 59,1 persen

Pemangkasan dalam rangka efisiensi anggaran merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun untuk transfer ke daerah (TKD).

M. Rizki Yusrial dan Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus