Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin mengatakan sebanyak enam orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024. Angka ini menurun drastis jika dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu, yang mencapai 57 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas KPPS meninggal sebanyak 6 orang,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai catatan media ini, keenam petugas KPPS yang meninggal tersebut tersebar di beberapa daerah. Antara lain, masing-masing satu orang petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, Jawa Barat; di TPS 02 Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Muara Enim, Sumatera Selatan; dan di TPS 116 Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu dua orang petugas KPPS di Jawa Timur.
Di samping petugas KPPS yang meninggal, Afifuddin juga menyebutkan bahwa sebanyak 115 petugas KPPS mengalami kecelakaan maupun sakit saat proses pemungutan suara pilkada 2024. Ia mengatakan KPU akan memberikan santunan dan biaya pemakaman kepada keluarga korban yang meninggal. Nilai bantuan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, KPU juga memberi santunan kepada petugas KPPS yang mengalami cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, petugas yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan petugas yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Pilkada serentak 2024 ini digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten-kota. KPU sudah menggelar pemungutan suara pasangan calon kepala daerah pada Rabu lalu. Saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah melakukan penghitungan suara pasangan calon kepala daerah.
Namun, tidak semua daerah dapat menggelar pilkada karena berbagai alaasan. Sehingga KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) di 287 TPS. Lokasi TPS tersebut tersebar di 22 provinsi.
“Ada beberapa alasan dilaksanakan PSS, PSL dan PSU, antara lain karena bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar atau tidak berhak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu,” kata Afifuddin.
Pilihan Editor : Penentu Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta