Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fatwa Tanpa Ali Sadikin

Para pembela Fatwa ramai-ramai meninggalkan sidang, karena majelis hakim menolak Ali Sadikin dijadikan saksi a de charge. Sidang terpaksa diskors. Penyidangan berikut tetap berjalan meski tanpa pembela.(nas)

16 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG pengadilan itu cuma berlangsung sekitar 45 menit. Dibuka satu jam terlambat karena tim pembela belum lengkap, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa terdakwa A.M. Fatwa Senin pagi pekan ini terpaksa ditunda karena "bentrokan" antara majelis hakim dan tim pembela. Pekan lalu, tatkala majelis hakim tidak bersedia menjelaskan alasan mereka menolak Ali Sadikin sebagai saksi a de charge, tim pembela mengancam akan melakukan "tindakan sepihak" jika penjelasan itu tidak diberikan. Sebelumnya tim pembela mengajukan lima saksi a de charge (yang meringankan): Ali Sadikin, Tohir, Wahyudi, Yusron, dan Enoch Markum, psikolog. Majelis hakim waktu itu menyetujui empat saksi, tanpa Ali Sadikin. Alasannya, "Majelis berwenang untuk menyeleksi saksi yang akan didengar," kata Hakim Ketua B.E.D. Siregar ketika didesak tim pembela. Senin pagi pekan ini, begitu sidang dimulai, para pembela membacakan surat mereka ke Mahkamah Agung. Isinya memohon agar Mahkamah Agung memberikan fatwa atas permasalahan pengajuan saksi a de charge itu. Alasan pengajuan Ali Sadikin, tulis tim pembela, "Karena sebagai peserta dan tuan rumah pertemuan yang melahirkan Lembaran Putih mengenai Peristiwa Tanjung Priok, kesaksiannya sangat dlbutuhkan untuk menjelaskan isi dan makna pertemuan itu serta keterlibatan Fatwa di dalamnya." Tim pembela juga sangat berkeberatan atas penyeleksian yang tanpa alasan dan dasar hukum yang tepat itu, karena menurut pasal 221 KUHAP, bila perlu hakim atas permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan tentang hukum yang berlaku. Tim pembela kemudian meminta sidang diskors sampai ada fatwa dari Mahkamah Agung. Majelis hakim ternyata menolak, dan akan melanjutkan sidang untuk memeriksa empat saksi a de charge yang sudah siap. Para penasihat hukum ganti menolak. Alasannya: para saksi yang diajukan merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Majelis hakim tetap menolak dan meminta tim pembela tidak memperpanjang polemik, hingga sidang dapat dilanjutkan. Terdakwa A.M. Fatwa kemudian ikut berbicara. Ia menyatakan akan ikut keluar jika sidang dilanjutkan. Perkaranya diancam hukuman mati, hingga seharusnya ia didampingi pembela. "Saya mohon majelis mempertimbangkan hal itu," katanya. Majelis hakim bersikukuh akan melanjutkan sidang. Maka, Fatwa serta keempat pembelanya meninggalkan ruangan. Hakim pun terpaksa menskors sidang. Tatkala menjadi Gubernur Jakarta, Ali Sadikin pernah 10 tahun lebih sebagai atasan Fatwa. "Di sini penting diketahui konduite Fatwa sebagai abdi negara," kata Abdul Hakim Nasution, pembelanya. Dalam kelompok Petisi 50, di samping sebagai sekretaris Grup Studi Kelompok Kerja Petisi 50, Fatwa juga menjadi sekretaris pribadi Ali Sadikin. Ia juga heran, mengapa Ali Sadikin bisa tampil sebagai saksi a de charge dalam perkara H.R. Dharsono, padahal tuduhan terhadap Fatwa sama dengan tuduhan terhadap Dharsono. Sebuah sumber di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, kesaksian Ali Sadikin dalam perkara Dharsono diterima "karena intensnya erat". Waktu itu tim pembela mengajukan sekitar 10 saksi a de charge, tapi yang diterima hanya sekitar empat orang. "Toh tanpa penjelasan apa-apa," ujar sumber tersebut. "Kalau memang sudah tidak relevan lagi, tidak harus didengar semua kesaksian," tambahnya. Menurut sumber ini, tidak mungkin mengumumkan masalah intern hasil rembukan di antara majelis hakim di depan umum. Karena itulah dalam sidang hanya disebutkan empat orang yang diterima sebagai saksi. "Tidak perlu diterangkan satu per satu. Seharusnya tim pembela sudah tahu," katanya. Sidang pengadilan A.M. Fatwa kabarnya telah diputuskan untuk tetap berjalan, meski pembela tidak hadir. Belum jelas apa yang akan terjadi bila terdakwa tetap menolak diadili tanpa didampingi pembela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus