Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Foto Kepala Daerah Jember Inkumben Pilkada di Bantuan Pangan

"Kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada hendaknya tidak mencampurkan bantuan sosial dengan kepentingan politik," kata juru bicara Bawaslu Jatim.

9 Mei 2020 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Jember, Faida menerima Kepala Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Miftahul Munir, di Pendopo Bupati, 1 September 2017 sebelum dilepas dan ditugaskan mewakili Indonesia di forum Persatuan Bangsa - Bangsa (PBB), di Jenewa, Swiss. Foto/David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jember - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan adanya politisasi bantuan sosial COVID-19 terjadi di Kabupaten Jember dengan penempelan gambar Bupati Jember Faida, calon inkumben pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. "Ada gambar petahana yang maju melalui jalur perseorangan di sak beras bantuan COVID-19," kata anggota Bawaslu Jatim Divisi Humas Nur Elya Anggraini melalui telepon dari Jember, Sabtu, 9 Mei 2020.

Foto Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief didapati DPRD Jember saat inspeksi mendadak ke Gudang Bulog Jember. Para Legislator menemukan 3.900 kemasan karung beras bantuan sosial untuk warga yang terdampak virus Corona.

Bupati Jember Faida kembali maju dalam pilkada 2020 yang berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, pasangan ini resmi mendaftar ke KPU Jember melalui jalur perseorangan.

Bawaslu Jawa Timur mengeluarkan surat imbauan yang diteruskan ke daerah sebagai bentuk pencegahan terjadinya politisasi bantuan di tengah pandemi COVID-19. “Agar tidak ada kepala daerah yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan Pilkada.”

Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu, itu untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dan mencegah sedini mungkin potensi pelanggaran. "Kalau bantuan itu bersumber dari APBN atau APBD harus disampaikan kepada masyarakat dan jangan mempolitisasi bantuan seolah-oleh pemberian kepala daerah.” Apalagi dalam kemasan bantuan itu bergambar kepala daerah seperti yang terjadi di Jember.

Bawaslu tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi COVID-19. “Namun kepala daerah yang hendak maju kembali di Pilkada 2020 hendaknya tidak mencampurkan bantuan sosial dengan kepentingan politik," kakta mantan Bawaslu Jember itu.

Bawaslu Jawa Timur masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pelaksanaan pilkada karena pemerintah dan DPR menyepakati menunda pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus