Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

FPI Dibubarkan, Kuasa Hukum: Tidak Masalah, Tinggal Buat Organisasi Lagi

FPI Dibubarkan pemerintah, para pentolan ormas ini sudah bersiap membentuk organisasi baru meski tetap akan menggugat SKB tersebut

31 Desember 2020 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan oleh pemerintah. Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menduga upaya pembubaran dan pelarangan FPI itu sebagai bentuk pengalihan terhadap kasus dugaan pembunuhan 6 anggota FPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 30 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembubaran itu resmi itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di Kementrian dan lembaga pemerintah. Keenam pejabat yang menandatangani SKB itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Boy Rafly Amar dan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Adapun SKB itu bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020 Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan," kata Aziz.

Aziz mengaku tak masalah FPI dibubarkan pemerintah. Ia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman hasbunallah wa nikmal wakiil,nikmal mawla wa nikman nashiir," katanya.

Dia pun mempertanyakan penyataan Menkopolhukam Mahfud MD tentang status hukum FPI. Menurut Mahfud, FPI sejak 20 Juni 2019 sudah bubar secara organisasi.

"Putusan MK Nomor 82/2013 : suatu ormas bisa daftar atau tidak / sukarela. Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat maka suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan (pasal 28e ayat (3) UUD 45. Nah sekarang dasar dibubarkan 2019 Juni itu apa," ucapnya.

AMINUDDIN A.S.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus