Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum dijadwalkan. Namun kekhawatiran sejumlah kalangan mulai memuncak seiring dengan beredarnya kabar Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar tersebut pertama kali diembuskan oleh pengacara yang juga pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kemarin siang. Lewat cuitannya di Twitter, Denny mengklaim mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilihan anggota legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. "Kembali memilih gambar partai saja," kata Denny, Ahad, 28 Mei 2023. "Komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny tak menjabarkan sumber informasi yang menurut dia kredibel itu. "Yang pasti, bukan hakim konstitusi," ujarnya.
Dia menilai pemberlakuan sistem proporsional tertutup akan mengembalikan sistem pemilu Orde Baru yang otoritarian dan korup. Ia pun menghubungkan kabar ini dengan putusan MK baru-baru ini yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK serta berlanjutnya upaya hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat. "Masihkah ada harapan? Yang pasti, terus ikhtiar berjuang sambil menanti kemukjizatan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK, Jakarta, 9 Mei 2023. ANTARA/Fauzan
Penanganan perkara uji materi pasal-pasal sistem pemilihan dalam Undang-Undang Pemilu ini memang menjelang garis finis. MK telah merampungkan sidang pemeriksaan perkara ini pada Selasa, 23 Mei lalu. Namun, hingga kemarin, agenda pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini belum tercatat dalam jadwal sidang MK, setidaknya sampai 7 Juni mendatang.
Perkara tersebut dilayangkan ke MK pada 14 November 2022 oleh enam orang. Seorang di antaranya adalah Demas Brian Wicaksono, pengurus cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Banyuwangi. Mereka menilai sistem pemilu proporsional terbuka, yakni pemilih mencoblos calon wakil rakyat di kertas suara, akan melemahkan kelembagaan sistem kepartaian dan berbiaya mahal. Mereka meminta sistem pemilihan dikembalikan ke proporsional tertutup, yakni pemilih mencoblos partai politik untuk kemudian menjadi pihak yang menentukan anggota legislatif.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menampik informasi yang disampaikan Denny itu. Menurut dia, hingga saat ini, majelis hakim belum melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan atas perkara tersebut.
Fajar menjelaskan, para hakim akan membahas dan mengambil putusan saat semua kesimpulan dari para pihak sudah diserahkan. "Tanggal 31 Mei mendatang, baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, kemarin.
Buruknya Sistem Pemilihan Tertutup
Toh, rumor di seputar babak akhir uji materi UU Pemilu ini sudah cukup memantik kekhawatiran pemerhati pemilu. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai dampak perubahan sistem pemilihan akan muncul pada aspek teknis dan substansi penyelenggaraan pemilu.
Titi menjelaskan, pada aspek teknis, perubahan sistem pemilihan dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup akan merombak metode kampanye, pemberian dan penghitungan suara, hingga penentuan calon yang akan duduk di kursi parlemen. Surat suara, misalnya, menjadi lebih sederhana karena masyarakat hanya memilih gambar partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif.
Namun, menurut Titi, perubahan pada aspek substansi penyelenggaraan pemilu menjadi dampak yang lebih krusial untuk diperhatikan. Dia mengingatkan, saat ini partai telah menyerahkan daftar calon sementara anggota legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2024. Perubahan sistem pemilihan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para calon anggota legislatif. "Mengingat mereka sudah mulai membangun relasi dengan konstituen masing-masing. Relasi ini bakal rusak ketika sistem diubah melalui pemilihan partai politik," kata Titi.
Di sisi lain, perubahan sistem juga akan menimbulkan masalah di lingkup internal partai, terutama dalam hal transparansi penentuan calon anggota legislatif. Menurut Titi, sistem proporsional tertutup bakal menciptakan konflik dan membuka ruang-ruang transaksional di antara para elite partai. "Hegemoni elite partai menguat tanpa adanya transparansi," ujarnya. "Ruang keadilan pun menjadi makin sempit karena nanti siapa yang dipilih bergantung pada selera masing-masing partai."
Titi membenarkan bahwa banyak juga negara demokratis menerapkan sistem pemilihan tertutup yang dianggap lebih hemat biaya. Namun, kata dia, negara-negara tersebut telah memperkokoh demokrasi di lingkup internal partai. "Di Indonesia, itu tidak tersedia. Demokrasi partai di Indonesia memperkokoh elite," ujarnya.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, 22 Maret 2022. Dokumentasi TEMPO/Muhammad Hidayat
Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, punya pandangan yang sama. Selain berpotensi melahirkan politik transaksional di lingkup internal partai politik, kata dia, sistem pemilihan proporsional tertutup merugikan pemilih karena tidak bisa memberikan suaranya untuk kandidat yang mereka jagokan sejak tahapan pemilu dimulai. "Masalahnya, ini tahapan pemilu sedang berjalan. Masyarakat juga sedang tinggi-tingginya memiliki gairah untuk mengikuti proses memilih dan dipilih pada Pemilu 2024," kata Aji.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengingatkan majelis hakim MK agar patuh pada putusan mereka dalam perkara Nomor 55/PUU-XVII/2020 yang menguji model pemilihan serentak. Dalam putusan tersebut, MK tegas mensyaratkan perubahan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik. "Juga dilakukan lebih awal sebelum pemilu, mempertimbangkan implikasi teknis, kemudahan, kesederhanaan bagi pemilih, dan tidak dilakukan acap kali," kata Charles.
Menurut Charles, penentuan sistem pemilu harus dirumuskan dalam rentang waktu yang cukup dan berbasis evaluasi menyeluruh atas sistem yang selama ini digunakan. Dengan begitu, dia berharap MK tidak serta-merta mengubah sistem tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut.
Dalam hal partisipasi publik, kata Charles, perubahan sistem pemilu hendaknya dilakukan melalui proses legislasi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. "Jangan lupa perubahan sistem pemilihan juga bisa berimplikasi pada perubahan peraturan turunan yang sangat teknis," kata Charles, yang khawatir tahapan Pemilu 2024 bakal tersendat jika MK mengabulkan gugatan para pemohon perkara ini.
Dikhawatirkan Mengganggu Pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyatakan lembaganya belum bisa berkomentar ihwal isu perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Dia menilai kabar tersebut masih spekulatif. "Kita sebagai warga negara yang baik, yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK bacakan putusan atas perkara judicial review dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut," kata Idham, kemarin.
Idham juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu memiliki prinsip untuk patuh pada kepastian hukum. Hal itu, kata dia, termaktub dalam Pasal 3 UU Pemilu. "Sehingga KPU bakal terus menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam undang-undang yang masih efektif berlaku," ujarnya.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mewanti-wanti hakim konstitusi agar menolak seluruh gugatan perubahan sistem pemilu ini. "Karena sistem proporsional tertutup ini mudah saja kita lihat, tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Hadar.
Hadar mengatakan konstitusi telah mengamanatkan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. "Ini yang tidak tecermin bila sistem pemilu dikembalikan pada proporsional tertutup yang hanya memilih partai politik," ujarnya.
Di sisi lain, Hadar mengingatkan, tahapan pemilihan umum sedang berjalan. Dia khawatir perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup bakal memicu kerumitan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
AVIT HIDAYAT | JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo