Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan itu adalah aturan penggunaan Toa masjid (ketika azan) yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun hal ini berbuntut menuai pro kontra dari beberapa pihak. Berikut beberapa tanggapan dalam yang dirangkum 3 hari terakhir :
- Pernyataan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pengeras suara di masjid dan musala
Dilansir dari Antara, Dewan Masjid Indonesia mengatakan pengeras suara memang perlu diatur demi menciptakan kenyamanan saat menggelar pengajian atau syiar agama di masjid atau musala.
Sekretaris Jendral DMI Iman Addaruqutni memberi contoh, di Jakarta terdapat 4.000 masjid atau musala yang mayoritas memiliki empat pengeras suara luar. Menurutnya kondisi itu tidak efektif karena suara yang dikeluarkan malah berbenturan, jauh dari kata syahdu.
- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas beri masukan terkait keputusan Menteri Agama
Dikutip dari Tempo.co, ihwal keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang peraturan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan masukan.
Anwar mengatakan Muhammadiyah setuju dengan aturan tersebut asalkan dalam pelaksaannya tidak boleh kaku. Selain itu, Anwar menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan menurutnya sangat singkat.
Dia mengusulkan supaya waktu penggunaan suara pengeras suara masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid.
- Pengurus Masjid Raya Darussalam beri tanggapan tentang pedoman pengeras suara
Melansir dari laman kalteng.antaranews.com, Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya Khairil Anwar menyampaikan, volume suara azan di lingkungan sekitar selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh masyarakat.
Bahkan ada beberapa warga justru menanyakan kepada pihaknya apabila kumandang suara azan tidak terdengar hingga ke rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RINDI ARISKA
Baca : Anggota DPR Nilai Menag Yaqut Kurang Kerjaan Atur Pengeras Suara Masjid
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini