Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ganjar Pranowo Sebut Bawaslu Jawa Tengah Offside

Ganjar Pranowo menilai Bawaslu Jawa Tengah melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang ikut deklarasi dukungan capres melanggar etika.

25 Februari 2019 | 05.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) dan Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura, berfoto di depan foto mereka dalam pameran foto "Cerita Perjalanan Kopi" di bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Kamis, 27 Desember 2018. TEMPO/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengistilahkan Bawaslu Jawa Tengah telah "offside" atau melakukan kesalahan dengan menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan calon presiden melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? 'Wong' itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu malam, 24 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melanjutkan, "Oh, bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok 'sampeyan' (Bawaslu Jateng) sudah menghukum saya. 'Wong' 'nyidang' saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu 'offside'."

Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran. "Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.

Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu. "Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati, wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," katanya.

Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.

Bahkan, ia beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.

"Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin, apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?" kata Ganjar.

Ganjar lantas mengatakan, "Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lha, ini 'kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong."

Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir.

Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.

"Sah saja mereka menafsirkan begitu. Akan tetapi, saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan, lho, soal etika karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri dan saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tetapi pribadi," katanya.

Baca: Saat Ganjar Pranowo Traktir Kupat Tahu 2 Pengemis di Magelang

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden, Joko Widodo atau Jokowi-Amin Ma'ruf karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus