Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Geger Stok Pangan Menipis di Rempang

Relokasi warga Rempang ditunda. Masyarakat Rempang masih cemas, apalagi stok pangan menipis.

29 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang keliling melayani pembeli di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, 27 September 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Investigasi Ombudsman menyebutkan kericuhan di Rempang pada 7 dan 11 September memberikan dampak ekonomi.

  • Sejumlah toko di Rempang sengaja menyediakan stok sedikit karena khawatir barang dagangannya tidak laku.

  • Seorang warga dilaporkan dengan pasal UU ITE.

BATAM – Rahayuningsih, bukan nama sebenarnya, harus rela melangkahkan kaki lebih jauh untuk dapat membeli sejumlah bahan pangan kebutuhan sehari-hari. Warga Kampung Sembulang Pasir Merah, Rempang, ini menuturkan sejumlah toko kelontong, termasuk warung langganannya, kini menyediakan stok bahan pangan lebih sedikit dari biasanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pemilik toko, menurut Rahayuninsih, kemungkinan sengaja menyediakan stok sedikit. Mereka khawatir barang dagangannya tidak laku. "Kalau tiba-tiba digusur, para pedagang juga bakal merugi,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga 16 Kampung Tua Rempang berkumpul di Kampung Sembulang Pasir Merah menyatakan penolakan relokasi dan rancangan pengosongan, 28 September 2023. Istimewa

Alasan lain, para pedagang tidak ingin repot membawa barang-barang dalam jumlah banyak jika terpaksa digusur dari Rempang. Sebab, warga Kampung Sembulang Pasir Merah tidak langsung menempati hunian pengganti yang dijanjikan Badan Pengusahaan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam. Mereka harus menetap sementara di rumah susun saat relokasi. “Jadi mau ditaruh mana kalau barangnya banyak?”

Baca:
Setengah Hati Menolak Relokasi

Proyek Baru Bergaya Lama

Zubair, warga Kampung Sembulang Pasir Panjang, menguatkan cerita Rahayuningsih ihwal menipisnya stok bahan pangan di sejumlah toko kelontong di Rempang. Meski begitu, warga yang menolak disebutkan secara mendetail jati dirinya itu mengatakan warga Kampung Pasir Panjang tak begitu merasakan langkanya bahan pangan lantaran tercukupi dari hasil ladang.

Dia juga mengatakan warga mendapat pasokan bantuan pangan dari para relawan. “Kami tidak mau terima bantuan bahan pangan dan sembako kalau yang kasih BP Batam,” ujar Zubair. Dia menegaskan, warga menolak pemberian bantuan dari BP Batam karena khawatir diartikan sebagai persetujuan agar mau direlokasi.

Pulau Rempang bakal dijadikan kawasan perpaduan industri, perdagangan, dan wisata dengan nama Rempang Eco-City. Proyek di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ini bakal merelokasi penduduk yang mencapai 10 ribu jiwa yang telah mendiami 16 kampung adat sejak 1834 itu. Upaya relokasi tidak mulus lantaran tak semua warga bersedia meninggalkan kampung yang didiami sejak ratusan tahun lalu tersebut. Dampak penolakan, kericuhan yang berujung bentrok antara warga dan aparat terjadi pada 7 dan 11 September lalu.

Relokasi warga terhadap empat desa dari 16 Kampung Melayu tua di Rempang yang ditargetkan pada Kamis kemarin ditunda hingga batas waktu yang tidak diketahui. Masyarakat Rempang masih cemas meski pengosongan pulau tersebut ditunda. Setelah terjadi bentrok dan kerusuhan, Ombudsman menyelisik konflik relokasi warga imbas proyek Rempang Eco-City.

Lembaga pengawas kebijakan publik ini mengungkapkan hasil investigasi sementara dari konflik tersebut. Anggota Ombudsman, Johanes Widjiantoro, mengatakan kericuhan di Rempang pada 7 dan 11 September memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga Pulau Rempang yang menolak direlokasi.

Dampak ekonomi yang dirasakan langsung, khususnya bagi warga Sembulang, antara lain kesulitan mendapatkan pasokan bahan pangan dari distributor. Dia menuturkan distributor yang biasa memasok barang ke sejumlah warung khawatir karena status lokasi di Kampung Sembulang, Rempang, sudah diumumkan pemerintah setempat akan dikosongkan. Para distributor khawatir akan terjadi gagal bayar lantaran wilayah itu bakal dikosongkan. Hal ini tentunya juga menyusahkan warga untuk menjangkau kebutuhan pangannya. “Kondisi ini berpengaruh pada suplai dan ketersediaan bahan pokok,” ujarnya.

Kampung Sembulang Pasir Merah, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng merupakan kampung yang menjadi prioritas tahap I proyek Rempang Eco-City. Di tiga kampung selain Blonkeng bakal dibangun industri produksi kaca asal Cina. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, beberapa waktu lalu mengatakan relokasi dilakukan karena industri berbahan baku pasir kuarsa dan silika yang dibangun di Rempang dapat menimbulkan polusi serta masalah kesehatan bagi warga.

Lahan yang rencananya dijadikan tempat relokasi warga di Tanjung Banon, Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, 27 September 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bakal mengkaji ulang penentuan tenggat pengosongan lahan yang seharusnya dilakukan pada Kamis kemarin. Pemerintah juga membatalkan relokasi ke Pulau Galang. Relokasi akhirnya digeser ke Tanjung Banon yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari lokasi proyek. Di Tanjung Banon, pemerintah bakal memberikan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Tak cuma itu, pemerintah juga berjanji memberikan sertifikat hak milik.

Kendati begitu, Rahayuningsih yakin warga Kampung Sembulang Pasir Merah berkukuh menolak direlokasi. Warga, dia melanjutkan, sejak tadi pagi telah berkumpul di posko bantuan hukum Kampung Sembulang Pasir Merah bersama warga lain yang termasuk 16 Kampung Melayu tua. “Kami menyatakan sikap menolak relokasi dan pengosongan paksa,” katanya. Rahayuningsih berharap tim terpadu BP Batam tidak lagi membujuk dan melobi warga agar bersedia direlokasi setelah adanya penolakan. “Kami menolak investasi dan relokasi.”

Dugaan Intimidasi Melalui UU ITE

Dalam kesempatan terpisah, Rahayuningsih menuturkan dugaan intimidasi dan kriminalisasi masih terjadi serta dialami warga Rempang. Dia mengatakan seorang warga bernama Butet dipanggil Kepolisian Sektor Galang setelah ditengarai menyebarkan pesan berisi ajakan agar warga tidak menerima bantuan bahan pangan dari BP Batam.

Dalam warkat bernomor B/02/IX/2023/Reskrim tertanggal 25 September 2023, kepolisian menyebutkan Butet melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami melihat itu sebagai cara untuk buat kami takut,” ucapnya.

Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval Setiawan, mengatakan tim advokasi untuk Rempang telah memberikan pendampingan hukum terhadap pemanggilan Butet. Noval menjelaskan, Butet sudah memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi perihal video yang diminta penyidik. “Itu sudah clear karena bukan tahap penyelidikan,” kata Noval.

Hingga berita ini ditulis, Tempo belum mendapatkan kontak telepon seluler Kepala Polsek Galang, Inspektur Satu Alex Yasral, untuk dimintai konfirmasi perihal kasus dugaan Undang-Undang ITE yang menyasar warga Pulau Rempang itu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Besar Nugroho Tri, juga belum menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui nomor ponselnya. Hingga semalam, pesan tersebut hanya berstatus terkirim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Undang-Undang ITE kerap dipakai untuk menjerat pelaku dan mengkriminalkan orang yang menentang proyek strategis nasional. “Banyak pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Jadi tidak aneh jika ini selalu dijadikan senjata utama oligarki untuk memuluskan proyek,” kata Isnur.

YLBHI dan Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta pemerintah menghentikan kelanjutan proyek Rempang Eco-City lantaran dinilai penuh persoalan. “Komnas HAM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM. Ombudsman menyatakan ada maladministrasi. Jadi lebih baik dihentikan.”

ANDI ADAM FATURAHMAN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus